Berita Denpasar

Polsek Denpasar Selatan Ungkap Kasus Curanmor dari 14 TKP, 1 Tersangka Berstatus Residivis Dua Kali

Polsek Denpasar Selatan Ungkap Kasus Curanmor dari 14 TKP, Satu Tersangka Berstatus Residivis Dua Kali

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ Ida Bagus Putu Mahendra
Sosok para tersangka curanmor saat dipamerkan dalam jumpa pers Polsek Denpasar Selatan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Sektor Denpasar Selatan (Polsek Denpasar Selatan) mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan kasus curanmor yang berhasil diungkap oleh Polsek Denpasar Selatan berasal dari 14 TKP.

Sebanyak 7 TKP berlangsung di Kecamatan Denpasar Selatan, 5 TKP di Kecamatan Denpasar Barat, dan 2 TKP di Kecamatan Kuta.

“TKPnya ada Denpasar Selatan, Denpasar Barat, dan di Kuta.”

“Kita ada 14 TKP. Ada 6 Denpasar Selatan, Denpasar Barat ada 5, kemudian Kuta ada 2. Satu lagi di Denpasar Selatan juga,” ungkapnya dalam jumpa pers di Polsek Denpasar Selatan, Jumat 15 September 2023.

Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya sejumlah laporan polisi soal kasus kehilangan sepeda motor ke Polsek Denpasar Selatan.

Atas kejadian tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, kata Kapolresta Denpasar, personel Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu 9 September 2024 lalu.

Dari 5 tersangka yang berhasil diamankan aparat kepolisian, ada seorang residivis berinisial DDH yang telah dua kali dibui yakni pada tahun 2019 dan 2020 silam. 

Baca juga: Hari Menyenangkan Bagi Banyak Zodiak Sabtu Besok, Simak Ramalan Zodiak 16 September 2023!

Baca juga: IMEX Diselenggarakan di Puri Lukisan Ubud Selama 4 hari, Ada Penampilan Ras Muhammad feat INO

Sementara itu, DDH yang baru bebas dari Lapas pada Mei 2023 lalu itu kembali dibekuk personel Polsek Denpasar Selatan lantaran kembali berulah.

“Di belakang ada 5 tersangka, dan 1 tersangka sudah residivis dua kali. Ada beberapa tersangka yang kita berikan tindakan tegas terukur.”

“Tersangka DDH ini sudah dua kali menjalani hukuman. Jadi ini yang ketiga. Kambuhan. Di tahun 2019 dan tahun 2020. Kemarin Mei 2023 baru saja keluar dari LP dan kemudian ditangkap kembali oleh Satreskrim Polsek Denpasar Selatan,” terang Kapolresta Denpasar.

Para tersangka, kata Kapolresta, memiliki perannya masing-masing. Mulai dari eksekutor, hingga penadah.

“Jadi ada penjualnya sendiri, ada yang menadah, ada yang menjual, kemudian ada yang memetik,” terangnya.

Lebih lanjut, dari pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor hasil curian.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved