Berita Denpasar
Polsek Denpasar Selatan Ungkap Kasus Curanmor dari 14 TKP, 1 Tersangka Berstatus Residivis Dua Kali
Polsek Denpasar Selatan Ungkap Kasus Curanmor dari 14 TKP, Satu Tersangka Berstatus Residivis Dua Kali
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Sementara sejumlah unit sepeda motor sisanya dikatakan tengah dilakukan pendalaman.
Adapun sejumlah merek sepeda motor yang dicuri para tersangka yakni Honda Vario, Yamaha Nmax, hingga Yamaha Mio.
“Sisa kendaraannya kita masih lakukan pendalaman lagi,” beber Kapolresta Denpasar.
Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menuturkan, mereka menjual sepeda motor curiannya melalui market place di media sosial.
Para tersangka dikatakan menjual sepeda motor curian itu dengan harga rendah, yakni berkisar di harga Rp2,5 juta sampai dengan Rp3,5 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Sementara bagi penadah, disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
“Kita kenakan Pasal 362 KUHP, diancam hukuman paling lama 5 tahun. Kita kenakan juga di jaringannya, di 480 (KUHP) atau penadah, diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.