Berita Jembrana

Vila di Pantai Pebuahan Ternyata Bodong, Tak Punya Izin Apapun, Termasuk Status Penggunaan Lahan

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jembrana telah melakukan pengecekan ke villa yang berdiri di pesisir Pantai Pebuahan

Istimewa
Bangunan villa yang berada di bibir Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Kamis 14 September 2024 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jembrana telah melakukan pengecekan ke villa yang berdiri di pesisir Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, Kamis 14 September 2023.

Hasilnya, bangunan tersebut tak memiliki izin apapun alias bodong.

Pemilik villa berserta desa setempat diminta klarifikasi.

Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Pria Tergantung di Mendoyo Jembrana, Korban Disebut Sering Datangi TKP


Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jembrana, Made Gede Budhiarta mengungkapkan, pihaknya telah menerjunkan tim ke lokasi vila yang berdiri di atas tanah negara tersebut.

Hasilnya, ternyata memang tidak memiliki izin padahal sudah tujuh bulan pengerjaan.

"Vilanya itu tidak ada izinnya. Belum ada izin," kata Budhiarta 


Dia melanjutkan, dengan begitu pihaknya bakal meminta klarifikasi dari pihak desa maupun pemilik vila tersebut.

Baca juga: Jembrana Masuk Kategori Sedang, Hasil Analisis Peta Risiko Bencana Tsunami

Semua hal yang berkaitan mulai dari izin pembangunan, izin penggunaan di tanah negara dan sebagainya akan disampaikan saat klarifikasi.


"Mungkin Senin mulai klarifikasi. Termasuk siapa yang memohon penggunaannya lahan di atas tanah negara. Sementara belum ada dokumen yang bisa diperiksa karena kita belum bertemu dengan yang bersangkutan," ucapnya.


Disinggung mengenai tindaklanjutnya, Budhiarta mengakui telah berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak Perda.

Baca juga: Diduga Mengantuk, Pikap Seruduk Truk Fuso di Jembrana, Sopir Pikap Alami Patah Tulang Tangan Kanan

Tentunya pembangunan vila yang berdiri di pesisir Pantai Pebuahan akan dihentikan sementara. 


"Sudah koordinasi dengan Satpol PP. Tindaklanjutnya ya dihentikan sementara (pembangunannya)," tandasnya.


Untuk diketahui, sebuah villa disebutkan milik WNA berdiri di pesisir Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana.

Baca juga: Jembrana Bahas Ancaman Antraks, Buntut 3 Orang Meninggal Dampak Antraks Pada Sapi di Yogyakarta

Proyek tersebut berlokasi di atas lahan yang akan dibangun revetment pantai atau pengaman pantai pebuahan di tahun 2024 mendatang.

Apalagi lokasinya disebut-sebut adalah tanah milik negara.


Menurut informasi yang diperoleh, pembangunan villa tersebut bermula dari WNA yang memang sering datang ke Pesisir Pantai Pebuahan yang berencana mengembangkan wisata.

Awalnya speedboat hingga akhirnya membangun villa.

Baca juga: Halaman MPP Jembrana Mulai Ditata, Peroleh Anggaran BKK Provinsi Bali Rp 7,5 Miliar


Namun begitu, lokasi pembangunan villa tersebut dinilai menyalahi aturan.

Selain berdiri di atas tanah negara, juga bakal menganggu rencana proyek revetment Pantai Pebuahan.


Menurut Perbekel Banyubiru, Komang Yuhartono, bangunan villa tersebut sudah digarap sekitar tujuh bulan yang lalu.

Dirinya menegaskan, villa yang diektahui dibangun oleh WNA tersebut sudah diperingatkan namun tak diindahkan.

Baca juga: KRISIS Air di Pendem Jembrana, Tim Gabungan Atasi Dengan Pasang Keran Umum di Zona Kekeringan 


"Sudah kami peringatkan bakal terkena pembangunan senderan pantai (revetment) dengan perwakilan di sana. Tapi tetap saja dilanjutkan," ungkap Yuhartono. 


Dia menegaskan, kawasan tanah yang dibangun oleh WNA tersebut adalah tanah negara yang tidak ada sertifikatnya.

Dengan begitu, bangunan tersebut tentunya bakal ditertibkan jika terbukti salah setelah pengecekan dari dinas terkait.


"Wilayah pesisir pantai ini menang tidak bersertifikat karena tanah negara," tandasnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Pantai Pebuahan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved