Berita Bali

Tiga Terdakwa Kasus Judi Online yang Beroperasi di Bali Dituntut 3 Tahun Penjara

Surat tuntutan terhadap ketiga terdakwa tersebut telah dibacakan JPU Eddy Arta Wijaya di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra/ Tribun Bali
Ketiga terdakwa kasus judi online saat menjalani sidang di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga terdakwa judi online yang beroperasi di Bali dituntut pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga terdakwa adalah Dedi Bagus Suhendri (27), Jery Lionardo (20) dan Steven Renaldy (19). Ketiganya berkerja sebagai operator pada judi online dengan website perjudian AXES777.

Surat tuntutan terhadap ketiga terdakwa tersebut telah dibacakan JPU Eddy Arta Wijaya di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 19 September 2023.

Dalam surat tuntutannya, JPU Eddy Arta menyatakan, ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengandung muatan judi.

Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ini sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa Dedi Bagus Suhendri, Jery Lionardo dan Steven Renaldy dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas JPU Eddy Arta.

Baca juga: Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Kota Denpasar, Jaya Negara Sampaikan Dua Ranperda Kota Denpasar

Baca juga: Pameran Mikul Duwur Mendem Jero 2 “PERTEMUAN”

Selain pidana badan, para terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta,subsidair 6 bulan kurungan.

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, ditangkapnya ketiga terdakwa bermula saat tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan patroli siber dan diperoleh informasi terkait adanya website judi online.

Berdasarkan temuan itu, tim membuat laporan informasi dan melakukan penyelidikan, menindaklanjuti temuan itu. Dari hasil penyelidkan, didapati lokasi yang diduga operasional judi online yang beralamat di Jalan Toya Ning II, Ungasan, Badung, Bali.

Selanjutnya tim bergerak melakukan pengecekan lokasi tersebut. Di lokasi ditemukan sebuah rumah, dari informasi yang diperoleh di sekitar, bahwa rumah itu sekitar 3 atau 4 bulan digunakan untuk operasional judi online. Namun penghuninya sudah pindah dan diduga melarikan diri.

Khawatir akan menghilangkan barang bukti dan mengaburkan tindak pidana, tim melakukan penyelidikan lanjutan. Hasilnya, diperoleh informasi bahwa para terdakwa berpindah lokasi. Diketahui para terdakwa berada di penginapan Vrindavan Residence, Jalan Pulau Indah, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, Denpasar.

Tim pun terus berkoordinasi dengan anggota tim lainnya yang melakukan penyelidikan secara online untuk mengecek pada website perjudian AXES777 dengan alamat URL: https:/www.axes777.net secara berkala. Ternyata website tersebut terpantau masih aktif.

Terlihat masih aktif, tim melakukan pengecekan di penginapan tersebut. Ketiga terdakwa pun akhirnya berhasil diamankan. Ketiga diinterogasi, ketiganya mengaku sebagai operator judi website AXES777. Jenis judi online yang ditawarkan, yakni slot, casino, judi bola, togel, sabung ayam, dan tembak ikan.

Para terdakwa juga mengaku bekerja sebagai operator sejak tanggal 20 Nopember 2022. Mereka bekerja pada seseorang yang bernama Rudianto alias Rudi (buron) selaku pemilik website perjudian AXESS777.

Dari pekerjaan itu, ketiga mendapatkan gaji setiap bulannya dari Rudianto. Terdakwa Dedi Bagus digaji Rp 8.750.000, sedangkan terdakwa Jery dan Steven mendapat gaji Rp 7,5 juta. Ditambah bonus pertahun sesuai dengan omset pertahun. CAN

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved