Viral Pelajar SMK di Ubud
Beredar Postingan Video Syur Siswi Ubud Bali, Polisi Ungkap Adanya Motif Pemerasan
Beredar Postingan Video Syur Siswi Ubud Bali, Polisi Ungkap Adanya Motif Pemerasan
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Beredar sebuah postingan Instagram, yang menyebutkan seorang siswi SMK di Ubud, Bali melakukan tindakan pornografi.
Polsek Ubud pun telah melakukan penelusuran terhadap kebenarannya.
Hasilnya, pihak kepolisian menduga ada unsur penipuan dan pemerasan dari pihak yang memposting.
Pemerasan tersebut dilakukan dengan cara memanfaatkan ketakutan korban, dalam hal ini, siswi yang disebut melakukan tindakan pornografi.
Baca juga: Update Video Viral Sejoli SMA Buleleng, Motif Penyebaran Video Syur Bukan Karena Sakit Hati
Namun dikarenakan korban tak merasa pernah melakukam tindakan asusila seperti yang dimaksud oknum yang hendak memerasnya, korban pun tak menggubrisnya, sehingga korban dibuatkan berita hoax yang disebar di medsos.
Berdasarkan data dihimpun Tribun Bali, Selasa 19 September 2023, penelusuran yang dilakukan Polsek Ubud berawal dari adanya berita viral yang memberitakan tentang “Video nakal oknum pelajar SMK Mas Ubud yang berbuat asusila” dengan link Video http://bit.ly/3r8oyxB, diunggah oleh akun medsos Info Denpasar.
Berdasarkan itu, Polsek Ubud pun mendatangi sekolah yang dimaksud.
Dari keterangan dari pihak sekolah, diketahui siswi yang dimaksud sudah tamat pada Juli 2023.
Baca juga: Minta Laporan Pelecehan Bupati Maluku Tenggara Dicabut, Karyawati Kafe Diisukan Terima Rp 1 Miliar
Siswi tersebut ialah WR, seorang perempuan asal Karangasem.
Pihak sekolah juga telah menyarankan WR supaya melaporkan peristiwa pengancaman dan penyebaran berita hoax tersebut ke Polda Bali.
Kapolsek Ubud, Kompol Made Uder mengatakan, saat dilakukan komunikasi dengan siswi tersebut.
Yang bersangsutan mengatakan dirinya tidak pernah melakukan perbuatan asusila.
Dan, yang bersangkutan mengatakan sempat di-WhatsApp seseorang, yang isinya meminta uang dengan ancaman akan menyebarkan video asusila di medsos.
"Tidak menutup kemukinan tindakan tersebut merupakan modus kejahatan baru dengan memanfaatkan ketakutan korban untuk diviralkan sehingga korban menyerahkan sejumlah uang," ujar Kapolsek.
Kompol Uder mengatakan, dari hasil penelusuran, akun media sosial Info Denpasar tersebut diikuti oleh 69 pengikut.
Pihaknya menduga itu akun bodong.
Sementara link video http://bit.ly/3r8oyxB yang diunggah dengan keterangan 'video nakal oknum pelajar SMK Mas Ubud tidak bisa dibuka.
Perkembangan Kasus Video syur Sejoli SMA Buleleng
Sementara itu, kasus Video syur pasangan kekasih, KR (16) dan PF (16) masih terus didalami penyidik Polres Buleleng.
Video syur itu bahkan telah diketahui orangtua mereka.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sawan.
Tersebarnya video itu membuat orangtua PF mengetahui anaknya telah disetubuhi oleh KR.
Tak terima dengan kejadian itu, orangtua PF pun melaporkan KR ke Polres Buleleng pada Minggu (17/9).
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan PF.
Dari hasil penyelidikan diketahui kedua sejoli tersebut sudah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu yang berbeda.
Terakhir dilakukan pada Selasa (12/9).
"Mereka ini masih satu sekolah. Karena videonya tersebar, pihak keluarga yang perempuan kemudian melaporkan pihak yang laki-laki," jelas Diatmika, Selasa (19/9).
Dalam menangani kasus ini, polisi telah melakukan visum namun hasilnya belum diterima secara resmi dari rumah sakit.
Penyidik pun kini masih akan meminta keterangan lebih mendalam dari saksi-saksi dan terlapor.
Karena terlapor juga di bawah umur, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan diselesaikan dengan upaya Restorative Justice atau diversi.
Dengan adanya kejadian ini, Diatmika mengimbau kepada seluruh orangtua untuk lebih ketat dalam mengawasi anak-anaknya.
"Kemungkinan RJ atau diversi juga bisa. Tapi kita dalami dulu masih dalam penyelidikan, kalau memang digelar bisa ke tahap penyidikan. Di era digitalisasi ini orangtua harus selalu memperhatikan aktivitas anaknya masing-masing,” tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.