Berita Viral

Minta Laporan Pelecehan Bupati Maluku Tenggara Dicabut, Karyawati Kafe Diisukan Terima Rp 1 Miliar

Minta Laporan Pelecehan Bupati Maluku Tenggara Dicabut, Karyawati Kafe Diisukan Terima Rp 1 Miliar

Kolase Tribunnews
Minta Laporan Pelecehan Bupati Maluku Tenggara Dicabut, Karyawati Kafe Diisukan Terima Rp 1 Miliar 

 

TRIBUN-BALI.COM - Polda Maluku memastikan kasus dugaan pemerkosaan dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun masih terus bergulir.

Bupati Maluku Tenggara sebelumnya dilaporkan seorang karyawati kafe karena diduga mengalami pelecehan seksual.

Pihak keluarga korban dan terduga pelaku M Thaher Hanubun kabarnya telah bersepakat dan meminta pencabutan laporan.

Dikutip dari BBC Indonesia, Kuasa hukum korban mengatakan pencabutan laporan  untuk menjaga nama baik, sekaligus membantah adanya pernikahan antara korban dan terduga pelaku dengan mahar Rp1 miliar.

Baca juga: Update Video Viral Sejoli SMA Buleleng, Motif Penyebaran Video Syur Bukan Karena Sakit Hati

Namun, seorang aktivis perempuan di Maluku meragukan permintaan pencabutan laporan dari pihak pelapor ini tanpa diwarnai intimidasi dan tekanan.

Di sisi lain, LPSK menyiapkan “perlindungan darurat” untuk mengevakuasi korban jika mendapat permintaan.

Komnas Perempuan mencatat terjadi peningkatan kasus kekerasan berbasis gender, salah satunya melibatkan pejabat negara dalam satu tahun terakhir, dan menyebut rentan terjadi impunitas terhadap pelaku.

Kepolisian Daerah Maluku mengatakan belum menghentikan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang perempuan berusia 21 tahun, dan terlapor M Thaher Hanubun.

Baca juga: Nenek 73 Tahun Ditemukan Tewas, Polisi Temukan Hal Mencurigakan di Genteng, Dihabisi Perampok?  

"Kami belum menghentikan kasus ini. Bahwa ini masih tahap penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat, Rabu (20/09).

Kepada wartawan Khairyiah Fitri yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Roem Ohoirat mengakui sudah ada permohonan pencabutan laporan oleh pihak pelapor.


"Namun demikian, kasus ini kami masih mengkaji lebih jauh, dengan harapan pelapor ini, ataukah penyidik bertemu dengan pelapor di mana, untuk bisa diambil keterangan lebih lanjut," lanjut Roem.

Bagaimana kronologinya?

Berdasarkan keterangan pendamping, kejadian ini berawal pada April lalu.

Pelapor atau korban yang bekerja di sebuah kafe di Kota Ambon, diminta memijat si pemilik kafe, yaitu Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun, di sebuah kamar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved