Berita Tabanan
Rindu Anak, Yasin Nekat Curi HP di Tabanan, Bersyukur Karena Restorative Justice
Kejari Tabanan menjadi fasilitator dalam Restorative Justice (RJ) atau kesepakatan damai kasus Yasin
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Muhammad Yasin alias Yasin tak kuasa membendung rasa syukur.
Yasin dimaafkan oleh I Gusti Ayu Putu Emi, karena telah mencuri HP-nya.
Kini ia pun dapat kembali pulang ke pulau Jawa menemui istri dan dua anaknya.
Sebelumnya, Yasin tersandung kasus pencurian handphone (HP) di Tabanan, Bali.
Baca juga: Pencurian di Pasar Amlapura Resahkan Pedagang, Targetnya Lapak Jualan yang Hanya Tertutup Terpal
Ia ditangkap Satreskrim Polres Tabanan. Kasus pun berlanjut hingga ke Kejari Tabanan.
Alasan Yasin mencuri HP karena ingin melihat anaknya.
Ia tidak memiliki handphone untuk melepas rindu dengan videocall.
Ia mengaku anaknya baru saja lahir alias berusia tujuh bulan. Sedangkan anak pertamanya berusia dua tahun.
Alasan itulah yang kemudian membuatnya nekat mencuri HP untuk menghubungi anak dan istrinya.
Hal inilah yang kemudian membuat korban memaafkan tersangka, dan Kejari Tabanan menjadi fasilitator dalam Restorative Justice (RJ) atau kesepakatan damai.
Yasin berterima kasih kepada Kejari Tabanan dan korban. Karena hal ini, dirinya akan segera kembali ke pulau Jawa.
“Makasih ibu. Saya mau pulang ke Jawa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Tabanan, Dewa Awatara mengatakan, memang benar tersangka mencuri HP untuk menghubungi anaknya.
Itu terbukti saat pencurian terjadi, sejatinya ada dua buah handphone tergeletak di tempat yang sama, namun yang diambil hanya satu.
“HP itu memang dipakai sendiri biar bisa menghubungi anaknya yang masih tujuh bulan. Tersangka ini kangen karena sudah lama tidak telepon anaknya,” jelasnya.
Alasan itu pulalah yang kemudian membuat pihaknya mengajukan RJ.
Tersangka rencananya akan langsung dipulangkan ke Jawa hari ini (Rabu 20 September 2023).
Kasus Yasin pantas diberikan RJ karena memang memenuhi unsur untuk kesepakatan damai, dan korban menyetujui itu.
Di tahun 2023 ini, Kejari Tabanan mengajukan dua RJ ke Kejaksaan Tinggi Bali, namun hanya kasus Yasin yang disetujui.
Unsur utamanya ialah faktor kemanusiaan, dan niatan tersangka karena memang hanya ingin untuk bisa dekat dengan anak.
“Yang kasus satunya lagi tidak bisa. Kejati memberikan alasan karena kasus satunya lagi ialah unsur modus operandi tindak pidana yang direncanakan dengan tersangka membawa palu dan gergaji. Kalau kasus Yasin ini karena sisi kemanusiawian. Dia hanya ingin (mencuri HP) untuk menelepon anaknya. Untuk videocall-an. Dan yang terpenting memang korban meminta untuk tidak dilanjutkan,” bebernya.
Awatara menjelaskan, kasus terjadi pada 28 Juni 2023, sekira pukul 11.00 Wita di Banjar Bakisan, Desa Denbatas, Kecamatan Tabanan, Yasin mengambil satu handphone milik korban.
Awalnya, Yasin saat itu istirahat usai bekerja mengaspal di daerah Buahan.
Kemudian hendak pulang untuk mengambil makanan di kos-nya yang berada di sekitaran Lapangan Dangin Carik.
Di tengah perjalanan Yasin berniat membeli plester tangan karena terluka. Kemudian Yasin mampir ke toko korban.
Ia memanggil korban, namun tidak ada yang menggubris.
Yasin pun nekat mengambil (mencuri) satu dari dua buah HP yang ada di bawah meja kasir.
Kemudian, tak beberapa lama Yasin berhasil ditangkap.
Hingga dilepaskan dengan kesepakatan damai ini. (*).
Kumpulan Artikel Tabanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.