CASN 2023
INFO Seleksi PPPK Kementerian Luar Negeri RI 2023: Cek Formasi, Jadwal, dan Persyaratannya di Sini!
Pada tahun 2023 ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) membuka seleksi Pegawai Pemerintaah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
d. ditandatangani; dan
e. dibubuhi e-meterai Rp. 10.000.
2). Hasil unduhan Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat, dengan ketentuan:
a. sesuai format yang telah disediakan pada menu unduh berkas di laman https://ecasn.kemlu.go.id;
b. diketik menggunakan komputer;
c. ditandatangani; dan
d. dibubuhi e-meterai Rp. 10.000.
3). Hasil pindai KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan (Suket) asli dari DUKCAPIL atau paspor dan izin tinggal yang masih berlaku bagi pelamar yang berdomisili luar negeri;
4). Hasil pindai ijazah asli (bukan ijazah yang dilegalisir atau hasil salinan fisik ijazah). Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak diterima. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan hasil pindai ijazah asli dan hasil pindai Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
Baca juga: INFO Seleksi PPPK Bawaslu 2023: Cek Rincian Formasi dan Persyaratannya di Sini!
5). Hasil pindai transkrip nilai asli dengan halaman yang lengkap tidak terpotong (bukan transkrip nilai yang dilegalisir atau hasil salinan fisik transkrip nilai). Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan hasil pindai transkrip nilai asli dan hasil pindai Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
6). Hasil pindai Daftar Riwayat Hidup terakhir asli sesuai dengan format yang telah disediakan, diketik menggunakan komputer dan dibubuhi tanda tangan (format daftar riwayat hidup dapat diunduh pada menu unduh berkas di laman https://ecasn.kemlu.go.id);
7). Pas foto berwarna terbaru yang diambil paling lama 1 (satu) tahun terakhir dengan ukuran 4 x 6 dengan mengenakan kemeja dan/atau berjas dan/atau berdasi dengan latar belakang merah;
8). Bukti Pengalaman Kerja, dengan ketentuan:
a. pelamar untuk jenis formasi Khusus jenjang jabatan fungsional Ahli Pertama dan Terampil, berupa:
-Hasil pindai asli Surat Keterangan aktif bekerja di Kementerian Luar Negeri yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dengan memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus di Kementerian Luar Negeri; dan
-Hasil pindai asli Kontrak Kerja, dengan memiliki pengalaman kerja relevan dibidang tugas jabatan fungsional yang dilamar guna membuktikan masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus di Kementerian Luar Negeri.
b. Pelamar untuk jenis formasi Umum, dengan ketentuan:
➢ PPPK Teknis jenjang jabatan fungsional Ahli Pertama dan Terampil, berupa:
-Hasil pindai Surat Keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah, dan/atau Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan, dengan memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun; dan
-Hasil pindai Surat Keputusan atau Kontrak Kerja yang membuktikan masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun yang relevan dibidang tugas jabatan fungsional yang dilamar.
➢ PPPK Tenaga Kesehatan jenjang jabatan fungsional Ahli Muda, berupa:
-Hasil pindai Surat Keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja atau Kepala Puskesmas atau Kepala/Direktur Rumah Sakit atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat administrator atau Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia, dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun; dan
-Hasil pindai Surat Keputusan atau Kontrak Kerja yang membuktikan masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun yang relevan dibidang tugas jabatan fungsional yang dilamar.
➢ PPPK Tenaga Kesehatan jenjang jabatan fungsional Ahli Pertama, berupa:
-Hasil pindai Surat Keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja atau Kepala Puskesmas atau Kepala/Direktur Rumah Sakit atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat administrator atau Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia, dengan pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun; dan
-Hasil pindai Surat Keputusan atau Kontrak Kerja yang membuktikan masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun yang relevan dibidang tugas jabatan fungsional yang dilamar.
9). Bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan, wajib menyampaikan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship sesuai jabatan yang dilamar, harus masih berlaku pada saat pelamaran yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;
10). Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN, dan menyampaikan bukti tambahan, sebagai berikut:
a. surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
11). Bagi pelamar PPPK Teknis jabatan fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama dan Pamong Budaya Terampil memiliki kesempatan mendapatkan tambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis dengan bobot 25 persen, apabila menyampaikan sertifikat kompetensi kerja Bidang Kebudayaan (bidang Permuseuman, Nilai Budaya, Cagar Budaya, Kesejarahan, Kesenian, atau Perfilman) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) bidang kebudayaan yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku saat melamar. Bagi pelamar yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, pelamar hanya dapat memilih satu jenis sertifikat yang digunakan sebagai tambahan nilai.
Baca juga: INFO Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan BNN 2023: Cek Formasi, Syarat & Panduan Cara Mendaftar di Sini!
Jadwal Seleksi PPPK Kemenlu RI 2023
- Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 4 - 13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Formasi PPPK Kementerian Luar Negeri 2023: Teknis dan Kesehatan,
Pendaftaran CASN 2023
Rekrutmen PPPK 2023
Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK 2023
Syarat Daftar PPPK 2023
Jadwal Seleksi PPPK 2023
pendaftaran PPPK 2023
Kemenlu
Kementerian Luar Negeri
Seleksi PPPK Kemenlu RI 2023
Formasi PPPK Kemenlu RI 2023
Persyaratan Seleksi PPPK Kemenlu RI 2023
SAH! Presiden Resmikan UU ASN 2023: PPPK Bakal Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua |
![]() |
---|
LINK Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 di 20 Instansi, Cek di Sini! |
![]() |
---|
Persiapan Menuju Ujian SKD CPNS 2023: Berikut Nilai Ambang Batas & Kisi-Kisi untuk TIU, TWK dan TKP |
![]() |
---|
JADWAL dan Cara Download Kartu Ujian SKD CPNS 2023 bagi Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi |
![]() |
---|
Contoh Kalimat Sanggahan CPNS/PPPK 2023, Sudah Bisa Diajukan Mulai Hari Ini 19 Oktober 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.