CASN 2023

INFO Seleksi PPPK Kementerian Luar Negeri RI 2023: Cek Formasi, Jadwal, dan Persyaratannya di Sini!

Pada tahun 2023 ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) membuka seleksi Pegawai Pemerintaah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Mei Yuniken
https://e-casn.kemlu.go.id/
INFO Seleksi PPPK Kementerian Luar Negeri 2023: Cek Formasi, Jadwal, dan Persyaratannya di Sini! 

TRIBUN-BALI.COMINFO Seleksi PPPK Kementerian Luar Negeri 2023: Cek Formasi, Jadwal, dan Persyaratannya di Sini!

Pada tahun 2023 ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) membuka seleksi Pegawai Pemerintaah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemenlu RI telah merilis pengumuman terkait seleksi pengadaan PPPK 2023.

Informasi mengenai kebutuhan formasi PPPK Kemenlu RI 2023, persyaratan hingga jadwalnya tertuang dalam Surat Pengumuman Kemenlu dengan nomor: Pengumuman/00087/KP/09/2023/24 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2023.

Kemenlu RI membuka lowongan 14 jabatan dengan jumlah 89 formasi.

Formasi tersebut meliputi 3 PPPK Tenaga Kesehatan dan 86 PPPK Tenaga Teknis yang merupakan kategori supporting dan technical supporting sebagai Pejabat yang berdinas di dalam negeri dengan pola mutasi di dalam negeri.

Pendaftaran hanya dilakukan secara daring melalui laman sscasn.bkn.go.id sejak 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.

Baca juga: INFO Seleksi CPNS Badan Intelijen Negara 2023: Cek Formasi, Kriteria Pelamar & Syaratnya di Sini!

Formasi PPPK Teknis Kemenlu RI 2023

1. Analis SDM Aparatur Ahli Pertama: 12 formasi

2. Arsiparis Ahli Pertama: 22 formasi

3. Perencana Ahli Pertama: 3 formasi

4. Pranata Komputer Ahli Pertama: 7 formasi

5. Arsiparis Terampil: 22 formasi

6. Pranata SDM Aparatur Terampil: 5 formasi

7. Analis Hukum Ahli Pertama: 3 formasi

8. Pamong Budaya Ahli Pertama: 2 formasi

9. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama: 3 formasi

10. Pustakawan Ahli Pertama: 3 formasi

11. Pamong Budaya Terampil: 4 formasi

Baca juga: INFO Seleksi PPPK Kementerian Ketenagakerjaan RI 2023: Cek Formasi dan Persyaratannya di Sini

Formasi PPPK Kesehatan Kemenlu RI 2023

1. Dokter Ahli Muda Spesialis Kedokteran Jiwa/Psikiatri: 1 formasi

2. Dokter Ahli Pertama: 1 formasi

3. Apoteker Ahli Pertama: 1 formasi

Persyaratan Umum Seleksi PPPK Kemenlu RI 2023

1). Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2). Pada saat melamar berusia paling rendah 20 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari, dan

a. bagi pelamar PPPK Teknis paling tinggi 55 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari; atau

b. bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan paling tinggi 53 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari;

3). Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4). Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5). Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6). Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7). Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

8). Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

Baca juga: INFO CASN 2023: Berikut 24 Link Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK di Lembaga/Kementerian 2023

9). Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

10). Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

11). Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

12). Memiliki pengalaman kerja terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;

13). Tidak menggunakan dan/atau memiliki dan/atau mengedarkan narkotika dan obatobatan terlarang atau sejenisnya; dan

14). Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Luar Negeri.

Persyaratan Dokumen Seleksi PPPK Kemenlu 2023

1). Hasil unduhan dokumen surat lamaran, dengan ketentuan:

a. sesuai format yang telah disediakan pada menu unduh berkas di laman https://ecasn.kemlu.go.id;

b. ditujukan kepada Menteri Luar Negeri di Jakarta;

c. diketik menggunakan komputer;

d. ditandatangani; dan

e. dibubuhi e-meterai Rp. 10.000.

2). Hasil unduhan Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat, dengan ketentuan:

a. sesuai format yang telah disediakan pada menu unduh berkas di laman https://ecasn.kemlu.go.id;

b. diketik menggunakan komputer;

c. ditandatangani; dan

d. dibubuhi e-meterai Rp. 10.000.

3). Hasil pindai KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan (Suket) asli dari DUKCAPIL atau paspor dan izin tinggal yang masih berlaku bagi pelamar yang berdomisili luar negeri;

4). Hasil pindai ijazah asli (bukan ijazah yang dilegalisir atau hasil salinan fisik ijazah). Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak diterima. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan hasil pindai ijazah asli dan hasil pindai Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

Baca juga: INFO Seleksi PPPK Bawaslu 2023: Cek Rincian Formasi dan Persyaratannya di Sini!

5). Hasil pindai transkrip nilai asli dengan halaman yang lengkap tidak terpotong (bukan transkrip nilai yang dilegalisir atau hasil salinan fisik transkrip nilai). Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan hasil pindai transkrip nilai asli dan hasil pindai Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

6). Hasil pindai Daftar Riwayat Hidup terakhir asli sesuai dengan format yang telah disediakan, diketik menggunakan komputer dan dibubuhi tanda tangan (format daftar riwayat hidup dapat diunduh pada menu unduh berkas di laman https://ecasn.kemlu.go.id);

7). Pas foto berwarna terbaru yang diambil paling lama 1 (satu) tahun terakhir dengan ukuran 4 x 6 dengan mengenakan kemeja dan/atau berjas dan/atau berdasi dengan latar belakang merah;

8). Bukti Pengalaman Kerja, dengan ketentuan:

a. pelamar untuk jenis formasi Khusus jenjang jabatan fungsional Ahli Pertama dan Terampil, berupa:

-Hasil pindai asli Surat Keterangan aktif bekerja di Kementerian Luar Negeri yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dengan memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus di Kementerian Luar Negeri; dan

-Hasil pindai asli Kontrak Kerja, dengan memiliki pengalaman kerja relevan dibidang tugas jabatan fungsional yang dilamar guna membuktikan masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus di Kementerian Luar Negeri.

b. Pelamar untuk jenis formasi Umum, dengan ketentuan:

➢ PPPK Teknis jenjang jabatan fungsional Ahli Pertama dan Terampil, berupa:

-Hasil pindai Surat Keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah, dan/atau Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan, dengan memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun; dan

-Hasil pindai Surat Keputusan atau Kontrak Kerja yang membuktikan masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun yang relevan dibidang tugas jabatan fungsional yang dilamar.

➢ PPPK Tenaga Kesehatan jenjang jabatan fungsional Ahli Muda, berupa:

-Hasil pindai Surat Keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja atau Kepala Puskesmas atau Kepala/Direktur Rumah Sakit atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat administrator atau Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia, dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun; dan

-Hasil pindai Surat Keputusan atau Kontrak Kerja yang membuktikan masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun yang relevan dibidang tugas jabatan fungsional yang dilamar.

➢ PPPK Tenaga Kesehatan jenjang jabatan fungsional Ahli Pertama, berupa:

-Hasil pindai Surat Keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja atau Kepala Puskesmas atau Kepala/Direktur Rumah Sakit atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat administrator atau Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia, dengan pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun; dan

-Hasil pindai Surat Keputusan atau Kontrak Kerja yang membuktikan masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun yang relevan dibidang tugas jabatan fungsional yang dilamar.

9). Bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan, wajib menyampaikan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship sesuai jabatan yang dilamar, harus masih berlaku pada saat pelamaran yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;

10). Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN, dan menyampaikan bukti tambahan, sebagai berikut:

a. surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

11). Bagi pelamar PPPK Teknis jabatan fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama dan Pamong Budaya Terampil memiliki kesempatan mendapatkan tambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis dengan bobot 25 persen, apabila menyampaikan sertifikat kompetensi kerja Bidang Kebudayaan (bidang Permuseuman, Nilai Budaya, Cagar Budaya, Kesejarahan, Kesenian, atau Perfilman) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) bidang kebudayaan yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku saat melamar. Bagi pelamar yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, pelamar hanya dapat memilih satu jenis sertifikat yang digunakan sebagai tambahan nilai.

Baca juga: INFO Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan BNN 2023: Cek Formasi, Syarat & Panduan Cara Mendaftar di Sini!

Jadwal Seleksi PPPK Kemenlu RI 2023

- Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023

- Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023

- Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023

- Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023

- Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023

- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023

- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023

- Pengumuman Kelulusan: 4 - 13 Desember 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024

- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Formasi PPPK Kementerian Luar Negeri 2023: Teknis dan Kesehatan, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved