CASN 2023

INFO Seleksi PPPK Kementerian Pertanian Tahun 2023: Buka 119 Formasi, Cek Persyaratannya di Sini!

Pengumuman mengenai informasi pengadaan seleksi PPPK Kementan 2023 juga sudah dirilis melalui Pengumuman Nomor B-2626/Kp.110/A2/09/2023.

Editor: Mei Yuniken
casn.pertanian.go.id/2023
INFO Seleksi PPPK Kementerian Pertanian Tahun 2023 

13. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa perjanjian kerja berlaku

14. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

15. Memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama di bidang kerja yang sesuai dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar

16. Pelamar JF dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi paling singkat 2 tahun untuk jenjang asisten ahli

17. Pengalaman sebagaimana disebut pada angka 15 dan 16 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah

b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

Baca juga: INFO CASN 2023: Berikut 24 Link Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK di Lembaga/Kementerian 2023

Baca juga: INFO Seleksi PPPK Bawaslu 2023: Cek Rincian Formasi dan Persyaratannya di Sini!

Persyaratan Khusus Daftar Seleksi Kementan 2023

1. Memiliki sertifikat pelatihan/workshop/seminar yang diterbitkan lembaga pendidikan dan pelatihan/instansi pemerintah/organisasi profesi untuk jabatan yang mempersyaratkannya

2. Seluruh pelamar wajib memilikki Ijazah dengan ketentuan:

a. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri

Kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S2 dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam BAN-PT pada saat kelulusan, dengan IPK Minimal 3,00

b. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri

Kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S2 dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan IPK Minimal 3,00

c. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved