CASN 2023

INFO Seleksi PPPK Kementerian Pertanian Tahun 2023: Buka 119 Formasi, Cek Persyaratannya di Sini!

Pengumuman mengenai informasi pengadaan seleksi PPPK Kementan 2023 juga sudah dirilis melalui Pengumuman Nomor B-2626/Kp.110/A2/09/2023.

Editor: Mei Yuniken
casn.pertanian.go.id/2023
INFO Seleksi PPPK Kementerian Pertanian Tahun 2023 

Video itu diunggah melalui akun Youtube masing-masing Pelamar dan selanjutnya melampirkan link video tersebut pada akun pendaftaran SSCASN 2023.

Persyaratan Umum Daftar Seleksi Kementan 2023

1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar

2. WNI

3. Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta/BUMN/BUMD

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah

6. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya

Baca juga: INFO Seleksi PPPK Kementerian Ketenagakerjaan RI 2023: Cek Formasi dan Persyaratannya di Sini

Baca juga: INFO Seleksi CPNS Kementerian Dalam Negeri 2023: Cek Formasi, Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

7. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

10. Sehat jasmani dan rohani

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya

*) dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, dilengkapi pada saat dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir Seleksi Pengadaan PPPK

12. Bersedia ditempatkan diseluruh Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah (dengan menandatangani surat pernyataan)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved