Berita Buleleng
JPU Siapkan Surat Dakwaan Kasus Pencabulan Kakek terhadap Tetangganya di Buleleng
Kasus pencabulan yang dilakukan Ketut Bagia (72) terhadap anak tetangganya yang masih di bawah umur, telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kasus pencabulan yang dilakukan Ketut Bagia (72) terhadap anak tetangganya yang masih di bawah umur, telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.
Saat ini JPU tengah menyiapkan surat dakwaan, agar kasus tersebut dapat segera disidangkan.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada pada Jumat (22/9/2023) mengatakan, tersangka Ketut Bagia bersama barang bukti telah diserahkan ke JPU pada Kamis kemarin.
Baca juga: Kasus Tindakan Asusila Anak di Bawah Umur, Dua Tetangga Diduga Ikut Lecehkan Bocah Asal Buleleng
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara yang disusun oleh Penyidik Kejari Buleleng telah dinyatakan lengkap.
Dikatakan Alit, JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara ini ialah I Gede Putu Astawa.
JPU memiliki waktu selama 14 hari ke depan untuk menyiapkan administrasi dan surat dakwaan, agar selanjutnya kasus tersebut dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja untuk disidangkan.
Sembari menunggu proses penyiapan surat dakwaan, tersangka Ketut Bagia pun saat ini tengah dititipkan di Lapas Kelas IIB Singaraja.
Baca juga: Kakek di Tabanan Mengelak Dijadikan Tersangka Pencabulan Anak 12 Tahun, Polisi: Kami Punya Bukti
Ditambahkan Alit, Ketut Bagia disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E UU.RI.No.35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seperti diketahui Ketut Bagia mencabuli anak tetangganya yang masih berusia lima tahun pada Juni lalu.
Di mana kala itu korban sedang berada di rumah kos. Lalu Ketut Bagia datang dan langsung memangku, mencium serta mencabuli korban.
Peristiwa ini baru diketahui oleh orangtua asuh korban, saat korban mengeluh sakit setiap buang air kecil. Saat ditanya, korban pun mengaku telah dicabuli oleh Ketut Bagia.
"Antara korban dan pelaku tidak ada hubungan keluarga, mereka hanya bertetangga. Diduga pelaku tertarik kepada korban, kemudian langsung melakukan perbuatan cabul tersebut," terang Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.