Berita Tabanan

Kakek di Tabanan Mengelak Dijadikan Tersangka Pencabulan Anak 12 Tahun, Polisi: Kami Punya Bukti

Kasus persetubuhan anak di bawah umur berhasil dibongkar Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan. Namun tersangka menolak mengakui perbuatannya.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
tribun bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Tersangka yang dikeler menuju ke halaman Mapolres Tabanan Senin 6 Februari 2023. Ia mengelak mengakui perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus persetubuhan anak di bawah umur berhasil dibongkar Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan.

Seorang tersangka J, 66 tahun berhasil diringkus setelah mencabuli anak laki-laki.

Korban ialah anak laki-laki berusia 12 tahun warga Tabanan, Bali.


Dari penangkapan ini, Tersangka J sempat menolak ketika hendak dikeler menuju kepada awak media.

Baca juga: Danau Beratan di Tabanan Bali Akan Ditata Ulang pada Tahun 2024, Integrasi Tabanan-Buleleng

Tersangka mengaku, bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan itu.

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra pun berdialog dengan tersangka bahwa pihaknya tidak menyudutkan tersangka.

Penangkapan ini, berdasarkan dua alat bukti yang menguatkan sehingga nanti pembuktian keseluruhan akan dilakukan di persidangan PN Tabanan.


J mengatakan bahwa dirinya tidak mau untuk dihadapkan kepada awak media. Dirinya tidak melakukan perbuatannya.

Baca juga: Rumah Di Desa Songan Tertimpa Longsor, Bencana Kepung Seluruh Kecamatan di Bangli

Ia takut bahwa kemudian, akan tersudut dan menjadi bersalah atas apa yang tidak dilakukannya.

“Saya tidak melakukan itu (pencabulan anak di bawah umur),” kelitnya, Senin 6 Februari 2023.


Atas hal ini, Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra kapasitas pihaknya tidak akan menyudutkan bahwa J yang melakukan.

Dugaan prasangka itu karena adanya alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti lain.

Baca juga: Dalam 2 Hari, Jembrana Ditimpa 4 Bencana Alam dan Satu Musibah Kebakaran

Untuk itu, ketika memang tidak melakukan maka bisa disampaikan ke pihak media dan mengaku tidak melakukan perbuatannya.

“Saat ini bapak bisa menyampaikan tidak bersalah. Bapak bersalah atau tidak nanti akan dibuktikan di pengadilan. Kami memiliki bukti dan keterangan saksi yang akan dibuktikan seluruhnya di pengadilan,” tegas Ranefli kepada tersangka di lobby Mapolres Tabanan.


Ranefli dalam keterangan kepada awak media mengatakan, bahwa kasus ini terbongkar pada Selasa 14 Januari 2023 lalu sekira pukul 17.00 Wita di Tabanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved