Berita Tabanan
Komisi I DPRD Tabanan Kawal Revisi Perda RTRW, Berharap Tahun Ini Jadi Ranperda
Komisi I DPRD Tabanan terus mengawal revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kabupaten Tabanan.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Komisi I DPRD Tabanan terus mengawal revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan.
Komisi I berharap bahwa nantinya pada tahun ini 2023, maka sudah dapat menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Meski demikian, hingga saat ini untuk revisi sendiri masih menunggu persetujuan substansi dari Kementrian ATR.
Baca juga: Pemkab Tabanan Memberikan Hibah ke KONI Rp 3,7 Miliar, Dukung Kemajuan Olahraga di Tabanan
“Posisi saat ini untuk Perda RTRW masih dalam tahap revisi. Tahun ini harus menjadi Ranperda. Informasi tata ruang Tabanan menunggu persetujuan subastansi,” ucap
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, Putu Eka Nurcahyadi mengaku, persetujuan substansi, dalam prosesnya harus melibatkan lintas sektor.
Apalagi dibutuhkan masukan masyarakat tentang penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Baca juga: Heboh Jambret di Tabanan, Padahal Rekayasa, Kadek Duwi Gelapkan Rp 671 Juta
Di mana itu nantinya, menyesuaikan dengan lahan sawah dilindungi (LSD). Yang keduanya tetap akan menunggu keputusan pusat, yang akan dilakukan secara bertahap.
“Persoalan masalah LSD, yang akan menjadi LP2B kita tetap sifatnya akan kawal secara bertahap. Supaya memang tidak menunggu lebih lama. Jadi proses persetujuan substansi itu sudah bisa jalan,” ungkapnya.
Eka mengaku, berapapun yang disetujui pusat terkait LSD, maka daerah akan tetap mengikuti.
Baca juga: Perayaan Hari Arak Bali di Tabanan, Perajin Arak Minta Dibuatkan Pameran, Berharap Tembus Ekspor
Alasannya, persoalan lain yang lebih besar ada yang harus diselesaikan.
Misalnya terkait regulasi masalah pembangunan.
Kemudian, masalah perijinan Tabanan melalui sistem OSS (perijinan secara online).
Hal ini, yang menjadi persoalan lebih besar yang tentunya tidak boleh menunggu lagi sebab, dikhawatirkan akan banyak pelanggaran.
Baca juga: Tabrakan di Sembung Kerambitan Tabanan Bali, Body Depan Mobil X-Pander Ringsek
“OSS ini masayarakat mudah melakukan izin usaha dengan sistem untuk mendapatkan NIB. Tapi, satu sisi pembangunannya belum mengantongi izin pembangunan (PBB) ini salah satu contoh yang perlu dikhawatirkan,” tegasnya.
Menurut Eka, ketika nanti RTRW sudah ditetapkan. Maka, pihaknya akan memberikan masukan agar ada pemberlakuan sanksi berupa pengenaan pajak bagi pembangunan yang melebihi, di kawasan hortikultura.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.