Berita Tabanan

Komisi I DPRD Tabanan Kawal Revisi Perda RTRW, Berharap Tahun Ini Jadi Ranperda

Komisi I DPRD Tabanan terus mengawal revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kabupaten Tabanan.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
tribun bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, Eka Nurcahyadi saat ditemui awak media di halaman Puri Tabanan beberapa hari lalu. 

Misalnya di kawasan hortikultura perkebunan, yang hanya 20 persen saja boleh membangun. Maka lebih dari itu, akan dikenai sanksi pajak.

Baca juga: 399 PPS di Tabanan Dilantik, Kerja Awal Rekrut Pantarlih

Artinya yang sudah telanjur dibangun tidak dibongkar lagi, hanya akan terkena pajak lebih. 

“Pengenaan sanksi hanya khusus untuk kawasan hortikultura, sedangkan untuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) memang mutlak tidak boleh diutak-atik."

"Sekalipun kondisi lapangan telah banyak mengalami perubahan peruntukan lahan, luas LP2B akan tetap dipertahankan. Kami pastikan dalam revisi (Perda RTRW) nanti tetap mempertahankan luas LP2B minimal 18,5 persen,” bebernya. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved