Berita Tabanan

Kakek di Tabanan Mengelak Dijadikan Tersangka Pencabulan Anak 12 Tahun, Polisi: Kami Punya Bukti

Kasus persetubuhan anak di bawah umur berhasil dibongkar Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan. Namun tersangka menolak mengakui perbuatannya.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
tribun bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Tersangka yang dikeler menuju ke halaman Mapolres Tabanan Senin 6 Februari 2023. Ia mengelak mengakui perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Di mana saat itu, orangtua korban atau bapak korban, curiga karena sang anak sering disuruh bermain di kos tersangka.

Baca juga: Kecelakaan Maut Terjadi Di Selemadeg Tabanan Bali, Pengemudi Sepeda Motor Meninggal Dunia

Sampai-sampai, korban tidak pernah membantu ibunya di rumah.

Bahkan, bapak korban sempat memberitahu supaya tersangka tidak sering meminta anaknya bermain di kosnya.

“Kecurigaan bapaknya itu karena si anak sering bermain di kos korban,” ungkap Ranefli.

Akpol lulusan tahun 2001 itu mengurai, dari kecurigaan itu akhirnya si bapak korban minta supaya ibunya membuntuti si anak ketika bermain di kos tersangka.

Seiring waktu akhirnya pada 14 Januari 2023 itu, si ibu membuntuti korban yang akan ke kos tersangka.

Baca juga: Puluhan Baliho dan Spanduk yang Telah Kadaluarsa Dicopot Satpol PP Tabanan Bali

Lantas setelah itu, ibu korban mendapati perbuatan asusila yakni tersangka mencium kaki korban dan meremas pantat korban.

“Akhirnya kasus ini dilaporkan ke tokoh agama. Dan akhirnya sampai ke kepala desa di sana akhirnya terkuak hingga dibawa ke kami kasus ini,” bebernya.


Ranefli menambahkan, dalam kasus ini pihaknya memeriksa empat orang saksi.

Kemudian mengamankan barang bukti.

Baca juga: Tabrakan di Sembung Kerambitan Tabanan Bali, Body Depan Mobil X-Pander Ringsek

Modus tersangka pun terkuak, bahwa setelah melakukan perbuatan selalu memberikan uang dan juga memberikan mainan agar korban tutup mulut untuk menutupi aksi bejatnya.

“Jadi korban diberikan mainan dan uang. Ancaman hukuman terhadap tersangka sekurang lebih paling lambat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” paparnya.


Sangkakan pasal terhadap tersangka ini, yakni pasal 76e jo pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur. Dan atau pasal 4 huruf b, UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved