Berita Tabanan

Puluhan Baliho dan Spanduk yang Telah Kadaluarsa Dicopot Satpol PP Tabanan Bali

Puluhan baliho dan spanduk yang telah kadaluarsa kini sudah dicopot Satpol PP Tabanan Bali.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Kartika Viktriani
Istimewa
Penurunan spanduk baliho dan bilboard oleh Satpol PP Tabanan. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Puluhan baliho spanduk dan billboard kadaluarsa dicopot Satpol PP Tabanan.

Itu dikarenakan menganggu kerindangan dan kebersihan kota.

Tak hanya baliho spanduk-spanduk yang terkesan kumuh juga dilakukan pencopotan.

Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, mengatakan, bahwa penertiban baliho dan spanduk itu dilakukan pada Kamis 26 Januari 2023 kemarin.

Penertiban ini akan terus dilakukan untuk menciptakan nuansa atau suasana bersih di kabupaten Tabanan yang bebas dari spanduk/baliho yang sudah lewat masa waktunya.

“Ada puluhan kemarin yang kami tertibkan. Ini akan terus kami lakukan penertiban,” ucapnya Jumat 27 Januari 2023.

Sukanada menyebut, untuk hasil penertiban kemarin, pihaknya mencopot satu billboard rusak di depan kantor statistik, tiga spanduk berlokasi depan Saraswati, tiga spanduk di barat kantor DPRD Tabanan dan dua simpang empat rindam Kecamatan Kediri.

Pihaknya berharap bahwa pemilik atau pemasang sadar diri untuk menurunkan apa yang dipasangnya. Sebab, selama ini justru terkesan membiarkan atau bersikap cuek.

“Kami itu berharap ketika memasang maka juga menurunkan karena batas waktu atau sudah kadaluarsa. Ini juga untuk menciptkan kondisi yang nyaman dan bersih untuk dilihat kota Tabanan,” ungkapnya.

Baca juga: Baliho Timpa Mobil di Shortcut Titik 3 Baturiti Tabanan, Bali, Satu Penumpang Dilarikan ke Puskesmas

Menurut dia, seluruh spanduk baliho dan billboard yang diturunkan adalah yang sudah lewat masa izin pemasangannya.

Pihaknya pun sudah kerap koordinasi dengan elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner/spanduk yang sifatnya kadaluarsa.

Padahal, ketika tidak diturunkan membuat jalan perkotaan semwaraut, kumuh dan merusak pemandangan kota.

“Karena itu penurunan spanduk ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar wajah kota Tabanan tetap terlihat bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa penertiban atau penurunan tidak menyasar wilayah perkotaan.

Bahkan, ketika petugas melakukan patroli rutin di kecamatan, melihat ada yang melanggar langsung ditertibkan juga.

Tentunya kita akan lakukan tindakan tegas terhadap spanduk tanpa stiker, salah penempatan seperti di paku di pohon.

Dan yang lain ialah sudah lewat masa izin atau kadaluwarsa. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved