Berita Tabanan
Kakek di Tabanan Mengelak Dijadikan Tersangka Pencabulan Anak 12 Tahun, Polisi: Kami Punya Bukti
Kasus persetubuhan anak di bawah umur berhasil dibongkar Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan. Namun tersangka menolak mengakui perbuatannya.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus persetubuhan anak di bawah umur berhasil dibongkar Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan.
Seorang tersangka J, 66 tahun berhasil diringkus setelah mencabuli anak laki-laki.
Korban ialah anak laki-laki berusia 12 tahun warga Tabanan, Bali.
Dari penangkapan ini, Tersangka J sempat menolak ketika hendak dikeler menuju kepada awak media.
Baca juga: Danau Beratan di Tabanan Bali Akan Ditata Ulang pada Tahun 2024, Integrasi Tabanan-Buleleng
Tersangka mengaku, bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan itu.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra pun berdialog dengan tersangka bahwa pihaknya tidak menyudutkan tersangka.
Penangkapan ini, berdasarkan dua alat bukti yang menguatkan sehingga nanti pembuktian keseluruhan akan dilakukan di persidangan PN Tabanan.
J mengatakan bahwa dirinya tidak mau untuk dihadapkan kepada awak media. Dirinya tidak melakukan perbuatannya.
Baca juga: Rumah Di Desa Songan Tertimpa Longsor, Bencana Kepung Seluruh Kecamatan di Bangli
Ia takut bahwa kemudian, akan tersudut dan menjadi bersalah atas apa yang tidak dilakukannya.
“Saya tidak melakukan itu (pencabulan anak di bawah umur),” kelitnya, Senin 6 Februari 2023.
Atas hal ini, Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra kapasitas pihaknya tidak akan menyudutkan bahwa J yang melakukan.
Dugaan prasangka itu karena adanya alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti lain.
Baca juga: Dalam 2 Hari, Jembrana Ditimpa 4 Bencana Alam dan Satu Musibah Kebakaran
Untuk itu, ketika memang tidak melakukan maka bisa disampaikan ke pihak media dan mengaku tidak melakukan perbuatannya.
“Saat ini bapak bisa menyampaikan tidak bersalah. Bapak bersalah atau tidak nanti akan dibuktikan di pengadilan. Kami memiliki bukti dan keterangan saksi yang akan dibuktikan seluruhnya di pengadilan,” tegas Ranefli kepada tersangka di lobby Mapolres Tabanan.
Ranefli dalam keterangan kepada awak media mengatakan, bahwa kasus ini terbongkar pada Selasa 14 Januari 2023 lalu sekira pukul 17.00 Wita di Tabanan.
Di mana saat itu, orangtua korban atau bapak korban, curiga karena sang anak sering disuruh bermain di kos tersangka.
Baca juga: Kecelakaan Maut Terjadi Di Selemadeg Tabanan Bali, Pengemudi Sepeda Motor Meninggal Dunia
Sampai-sampai, korban tidak pernah membantu ibunya di rumah.
Bahkan, bapak korban sempat memberitahu supaya tersangka tidak sering meminta anaknya bermain di kosnya.
“Kecurigaan bapaknya itu karena si anak sering bermain di kos korban,” ungkap Ranefli.
Akpol lulusan tahun 2001 itu mengurai, dari kecurigaan itu akhirnya si bapak korban minta supaya ibunya membuntuti si anak ketika bermain di kos tersangka.
Seiring waktu akhirnya pada 14 Januari 2023 itu, si ibu membuntuti korban yang akan ke kos tersangka.
Baca juga: Puluhan Baliho dan Spanduk yang Telah Kadaluarsa Dicopot Satpol PP Tabanan Bali
Lantas setelah itu, ibu korban mendapati perbuatan asusila yakni tersangka mencium kaki korban dan meremas pantat korban.
“Akhirnya kasus ini dilaporkan ke tokoh agama. Dan akhirnya sampai ke kepala desa di sana akhirnya terkuak hingga dibawa ke kami kasus ini,” bebernya.
Ranefli menambahkan, dalam kasus ini pihaknya memeriksa empat orang saksi.
Kemudian mengamankan barang bukti.
Baca juga: Tabrakan di Sembung Kerambitan Tabanan Bali, Body Depan Mobil X-Pander Ringsek
Modus tersangka pun terkuak, bahwa setelah melakukan perbuatan selalu memberikan uang dan juga memberikan mainan agar korban tutup mulut untuk menutupi aksi bejatnya.
“Jadi korban diberikan mainan dan uang. Ancaman hukuman terhadap tersangka sekurang lebih paling lambat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” paparnya.
Sangkakan pasal terhadap tersangka ini, yakni pasal 76e jo pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur. Dan atau pasal 4 huruf b, UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)
Berita lainnya di Berita Jembrana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.