Berita Bali

Do and Don’t Bali Tak Efektif! Kemenparekraf : Terbuka Jika Ada Cara Lain Atur Wisman

Sebelumnya, belakangan ini kembali ditemukan fenomena warga negara asing (WNA) alias bule berulah di Bali.

Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
SOSIALISASI - Acara sosialisasi kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing di kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali di Denpasar, Senin (25/9). Pungutan bagi wisatawan asing mulai berlaku 14 Februari 2024.  

“Arahan dari Presiden untuk Pj Gubernur agar fokus dua hal untuk mengelola sampah sambil menjaga adat budaya itu sendiri biar hasilnya nyata. Jadi fokusnya lebih tuntaskan ini karena wisatawan melihat sampah di Bali masih menjadi masalah,” kata Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, Senin (25/9).

Dikatakannya, permasalahan sampah ini baru arahan dan akan dibahas programnya. Sehingga begitu dana masuk akan dibuatkan program kegiatan untuk menangani permasalahan sampah di Bali. Pemayun mengatakan, target perolehan dana pungutan wisman tergantung dari jumlah wisman yang masuk ke Bali.

“Kalau tahun ini (2023) 4,5 juta orang, tinggal dikalikan Rp 150 ribu. Tetapi ini tidak sederhana. Kita akan lihat beberapa di lapangan karena ada pengecualian. Ada beberapa, misalnya kru maskapai, ada beberapa di Perda memang pengecualian. Hanya untuk wisatawan saja,” imbuhnya.

Pengalokasian pendapatan dari Pungutan Wisman ini akan berjalan ketika uang itu terkumpul lalu akan dibuatkan program sesuai dengan tujuan Perda, yang dinilai bermanfaat bagi Bali atau wisatawan. Dinas Pariwisata Bali akan menjadi leading untuk mengumpulkan pendapatan yang masuk dari pungutan wisman dan akan dimasukkan ke kas negara.


Deputi Pemasaran Kemenparekraf, Ni Made Ayu Marthini mengatakan, pihaknya dari Kemenparekraf mendukung kegiatan pungutan untuk wisman. Namun, kata Marthini yang pasti ia ingin meyakinkan Pemprov tidak membebani dan tidak menjadi isu yang tidak baik.

SOSIALISASI - Acara sosialisasi kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing di kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali di Denpasar, Senin (25/9). Pungutan bagi wisatawan asing mulai berlaku 14 Februari 2024. 
SOSIALISASI - Acara sosialisasi kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing di kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali di Denpasar, Senin (25/9). Pungutan bagi wisatawan asing mulai berlaku 14 Februari 2024.  (Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami)

“Oleh karena itu kita ingin sosialisasikan dengan baik karena tujuannya jelas agar bagaimana pariwisata Bali bisa ajeg, bisa lestari sustainable berbudaya dan bermartabat. Ini yang kita pegang. Ini hanya sarana dan cara untuk mencapai itu. Dengan adanya Perda kita dukung dengan sosialisasikan dengan baik ke stakeholder kita semua,” ungkap Marthini.

Sosialisasi mengenai Perda pungutan wisman ini sudah dilakukan Pemprov Bali ke Kedutaan Besar yang ada di Jakara, Konsulat di Bali hingga maskapai. Pungutan wisman yang berlibur ke Bali segera diterapkan pada 14 Februari 2024. Berbagai persiapan pun dilakukan Dinas Pariwisata Provinsi Bali.

Pungutan kepada wisatawan asing senilai Rp 150 Ribu itu, terungkap dalam acara Sosialisasi Kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing, di kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali di Renon, Denpasar, Senin (25/9).

Pungutan bagi wisatawan asing itu, untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan Bali. Perda tersebut merupakan turunan dari UU No 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, dan juga Pergub No 35 tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing.

Marthini menyampaikan, Bali terkenal dengan berbagai julukan. Oleh karena itu apa pun kebijakan yang ada, maka Kemenparekraf harus tahu. "Walaupun kecil 10 dolar AS tetap penting untuk kita. Karena akan memberi manfaat," katanya.

Tjok Bagus Pemayun menyampaikan, pungutan itu merupakan amanah yang tertuang dalam pasal 8 UU 15 tahun 2023. "Pungutan dibayarkan sekali saja saat masuk ke Bali, atau selama berada di Indonesia. Kemudian non tunai, proses pembayaran yang ditunjuk pemerintah BRI," katanya.

Menurutnya, pembayaran bakal dilakukan di Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa. "Setelah membayar di Visa on Arrival (VoA), maka wisatawan asing langsung melakukan pembayaran menggunakan aplikasi Love Bali, dan setelah melakukan pembayaran akan langsung mendapatkan bukti secara digital," jelasnya.

Dikatakan, manfaat pungutan bagi wisatawan asing ini untuk penyelenggaraan tata kelola pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Kemudian untuk pengelolaan adat, tradisi, seni budaya, hingga kearifan lokal. Selanjutnya, untuk kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan selama berada di Bali.

Asisten II Pemprov Bali, Wayan Serinah yang mengaku baru belajar karena baru ditugaskan di BPKAD Bali. "Pungutan ini akan masuk ke BRI. Dari bank persepsi yang paling penting masuk akun SIPD, Sistem Informasi Pembangunan Daerah," katanya.

Pihaknya juga sudah bersurat ke pusat ke Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan sedang didiskusikan. Pihaknya berharap, akun rekening muncul sebelum 14 Februari 2024. "Pemanfaatannya untuk perlindungan kebudayaan dan perlindungan alam Bali," ujarnya. (sar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved