Berita Tabanan
Sebanyak 14 Perbekel Terpilih di Tabanan Akan Dilantik Hari Ini 25 September 2023
Perbekel akan segera dilantik oleh Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya pada Senin 25 September 2023
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Pemilihan Perbekel atau kepala desa sudah selesai digelar serentak pada Juli 2023 lalu.
Ada empat belas Perbekel yang resmi dipilih oleh masyarakat.
Kini, mereka akan segera dilantik oleh Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya pada Senin 25 September 2023.
Kepala DPMD Tabanan, IGA Supartiwi mengatakan, pihaknya sudah menggelar gladi resik (GR) pada Minggu 24 September 2023, di Gedung Kesenian Ketut Maria, Tabanan, Bali.
Baca juga: SK Pengunduran Diri Bacaleg Perbekel Waiib Disampaikan Paling Lambat 3 Oktober
Di mana, rencana awal bahwa pelantikan akan dilakukan pada pukul 10.00 Wita oleh Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya.
Sebanyak delapan orang perbekel merupakan incumbent.
Sedangkan sisanya ialah pendatang baru dalam Pilkel.
“Rencana besok (25 September 2023) dan akan dilantik oleh Bupati Tabanan Bapak Komang Gede Sanjaya. Ada 8 wajah lama dan 6 wajah baru, astungkara pelantikan besok, bisa berjalan lancar,” ucapnya Minggu 24 September 2023.
Sekedar informasi, bahwa untuk Pilkel serentak Juli lalu, ada 14 desa di Tabanan yang melaksanakan.
Sejatinya, ada 11 perbekel incumbent kembali bertarung.
Namun, dari jumlah itu, 3 perbekel incumbent tumbang.
3 perbekel incumbent yang tumbang tersebut adalah Perbekel Angkah di Kecamatan Selemadeg Barat, I Wayan Suprabawa yang dikalahkan oleh I Nyoman Suyadnya, Perbekel Biaung di Kecamatan Penebel, I Gede Putu Sutha Suyadnya yang dikalahkan I Gusti Nyoman Suwirta, dan Perbekel Megati Kecamatan Selemadeg Timur, I Wayan Sueca dikalahkan Dewa Nyoman Sukerta.
“Usai dilantik, mereka akan mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas atau kompetensi dalam tupoksi jabatannya, selama 2 hari yang akan dilaksanakan awal bulan Oktober,” terangnya.
Supartiwi menegaskan, bahwa usai terpilih maka Perbekel berpedoman pada Undang-Undang yang berlaku, berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Alasannya, tugas sebagai seorang Pemimpin Desa adalah menyusun RPJM Desa yang merupakan Program Perbekel selama kurun waktu 6 tahun ke depan dalam memimpin desa.
Sehingga perlu melakukan penyesuaian dan memahami segala bentuk aturan pemerintahan desa dan tentunya menyelaraskan RPJMD di daerah dengan RPJMDES, untuk pembangunan khususnya di kabupaten Tabanan.
“Dan itu seyogyanya searah sesuai dengan apa yang telah menjadi visi misi pimpinan daerah," bebernya. (ang).
Kumpulan Artikel Tabanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.