Oknum TNI yang Habisi Nyawa Imam Masykur Ngaku Telah 14 Kali Beraksi dengan Modus yang Sama

Oknum TNI yang Habisi Nyawa Imam Masykur Ngaku Telah 14 Kali Beraksi dengan Modus yang Sama

istimewa
Keji, Pria Aceh yang Tewas Diduga Dihabisi Oknum Paspampres Sempat Kirim Video Bersimbah Darah 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pondam Jaya berhasil mengungkap oknum TNI tersangka kasus pembunuhan Imam Masykur ternyata telah 14 kali beraksi dengan modus kejahatan yang sama.

Demikian disampaikan Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar.

Danpomdam Jaya ini mengatakan, hal itu diungkapkan sendiri oleh para tersangka.

Diketahui, para tersangka pelaku oknum TNI diduga melakukan penganiayaan untuk memeras korbannya.

Baca juga: KSAD Dudung Abdurrahman: Hukum Berat 3 Oknum TNI yang Habisi Nyawa Pria Aceh Imam Masykur

Dalam kasus Imam Masykur, juga diketahui ada seorang korban lain yang masih hidup.

Korban tersebut juga berstatus sebagai saksi dan telah dimintai keterangan oleh penyidik Pomdam Jaya.

"14 kali. Kira-kira demikian (korban disiksa untuk dimintai uang). Kalau yang lain modusnya kira-kira sama seperti ini (kasus Imam Masykur)," kata Irsyad usai rekonstruksi di Mapomdam Jaya Jakarta Selatan pada Selasa (26/9/2023).

Irsyad mengatakan penyidik bakal menerapkan pasal berlapis dalam kasus pembunuhan Imam Masykur oleh oknum Paspampres Praka RM dan dua oknum TNI lainnya.

Baca juga: 283 Unit Rumah Tidak Layak Huni di Buleleng Diperbaiki, Dikerjakan Gotong Royong TNI dan Masyarakat

Satu di antaranya, kata dia, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Bencana Karhutla Juga Ancam Gedung SMAN 1 Jejangkit Kabupaten Barito Kuala Kalsel
Ia memastikan, pasal tersebut bukan satu-satunya pasal yang akan diterapkan.

"Rencananya pasal pembunuhan berencana 340 KUHP. Pasal tambahan lain nanti akan kita sampaikan pada saat pelimpahan," kata Irsyad.

Irsyad mengatakan berkas penyidikan bakal segera diserahkan kepada oditur miter untuk dilakukan penuntutan.

Rencananya, kata dia, berkas penuntutan akan diserahkan pekan ini.

"Sesegera mungkin, jadi mungkin dalam waktu minggu ini maksimal minggu depan berkas ini ke oditur," kata dia.

Selain itu, kata dia, penyidik Polda Metro Jaya juga akan meminta keterangan tambahan terkait kasus tersebut.

Rencananya permintaan keterangan tambahan untuk tiga tersangka sipil dalam kasus tersebut akan dilakukan pekan ini juga.

"Memang saya dapat informasi dari pihak Polda Metro Jaya akan meminta keterangan tambahan. Mungkin akan dilaksanakan dalam minggu ini juga," kata dia.

Total enam orang tersangka yang telah ditangkap dan ditahan dalam kasus tersebut.

Tiga tersangka oknum TNI yaitu anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J telah ditahan dan diproses oleh Pomdam Jaya.

Selain itu, tiga warga sipil yaitu Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Para Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Ngaku Lakukan Kejahatan Serupa Sebanyak 14 Kali

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved