Berita Bali
ATW Solar dan SED Sinergikan Energi Bersih dan Property di Bali, Inovasi Untuk Negeri
Warranty atau ATW Solar untuk mensukseskan kemandirian energi hijau yang diprogramkan pemerintah, dengan mengkolaborasikan energi bersih dan property.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
"Kami menyambut Pergub Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, di mana bangunan pemerintah minimal 20 persen memakai energi surya, lalu selain pemerintah jika bangunannya di atas 500 meter persegi wajib 20 persen memakai energi surya,” kata dia.
“Dari itu, kami melihat Bali sebagai market cukup besar. Bali juga ditunjang sektor pariwisata, termasuk banyak orang asing sudah peduli terhadap Green and Sustainability," sambungnya
Apabila solar panel ditawarkan ke masyarakat Bali memiliki potensi memakai baterai, sehingga lewat potensi energi surya atau matahari yang cukup besar dinilai mampu menciptakan kemandirian energinya.
"Jadi dapat menggunakan energi surya yang dikombinasikan dengan baterai. Kami bekerja sama dengan PT Solar Energi Dewata yang memiliki bisnis Epic Properti, di sini pula disinergikan terkait energi bersih dan property,” jelasnya.
Apalagi pembangunan properti di Bali mulai bangkit usai pandemi. Dengan begitu, kedepan dapat disinergikan solar energi di pembangunan yang baru menuju mandiri energi.
Dipaparkan Chairiman mengenai skema pasangan solar panel, dengan on-grid, off-grid, atau hybrid. Salah satunya, off-grid jaringan solar panel ini dapat berdiri sendiri tanpa perlu izin PLN.
"Jenis solar panel off-grid cocok untuk wilayah di Bali, yang jauh dari perkotaan atau di Pulau-pulau di luar Bali sangat cocok memakai jenis off-grid,” ujar dia.
“Kalau di perkotaan Denpasar, dapat memakai jenis solar panel on-grid dan atau hybrid, sebab dua sistem ini terkoneksi langsung dengan PLN, tapi kita perlu perizinan bersama PLN,” imbuhnya.
“Namun patut diketahui ATW Solar Bali telah menjadi partner PLN, sebagai anak usaha PLN yang ditunjuk PLN untuk market solar panel, semua terpusat di anak perusahaan PLN. Pesan langsung pasang," jabar Chairiman.
Sementara itu, Direktur Utama Solar Energi Dewata, Bagus Wahyudi menambahkan, terjadinya perubahan mendorong minat perseroan untuk mengembangkan bisnis yang berdampak langsung terhadap perbaikan lingkungan.
"Pulau Bali sebagai pusat pariwisata dan berkumpulnya world citizen, memiliki peluang yang besar terhadap pengembangan Energi Terbarukan," kata dia.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali pun melakukan sosialisasi dan evaluasi penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap, sebagai bagian atas pemanfaatan sumber Energi Baru Terbarukan (EBT).
Sebagai implementasi Visi Nangun Sat. Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.
Pemanfaatan EBT sebagai aktualisasi misi nomor 21, yaitu mengembangkan tata kehidupan Krama Bali, menata wilayah, dan lingkungan yang hijau, indah, dan bersih sebagaimana Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, di mana hal spesifik yang diatur dalam Pergub 45 Tahun 2019 adalah pemanfaatan PLTS Atap.
Pemanfaatan PLTS atap di Provinsi Bali diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022, yang mana dalam edaran terkait mengatur ketentuan pemasangan sistem PLTS atau teknologi surya lainnya paling sedikit 20 persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap gedung pemerintah pusat dan daerah yang berada di wilayah Bali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.