Tali Lift Putus di Ubud
Keluarga Dek Ani Bersyukur, Polres Gianyar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Lift Ayu Terra Resort Ubud
kasus putusnya tali sling lift di Ayu Terra Resort Ubud, merenggut lima nyawa, penetapan dua tersangka
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Kepolisian Resor (Polres) Gianyar telah menetapkan dua tersangka kasus putusnya tali sling lift di Ayu Terra Resort Ubud, Bali.
Pihak keluarga korban pun bersyukur, sebab kejadian nahas yang merenggut lima nyawa tersebut memenuhi unsur bersalah dalam penyidikan.
Diketahui salah satu korban korban meninggal dunia bernama Kadek Hardiyani, yang merupakan warga asal Banjar Teruna, Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli.
Paman Dek Ani yang bernama I Nyoman Suarila mengaku baru tahu ihwal penetapan dua tersangka kasus tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS : Kontraktor Ayu Terra Resort Akui Belum Tahu Dirinya Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Tanggapan saya, ya bagus. Kalau sudah ditetapkan (tersangka, Red) kan artinya memenuhi unsur bersalah dalam penyidikan. Nanti bagaimana putusan di pengadilan, kita serahkan di pengadilan," ungkapnya, Rabu 27 September 2023.
Nyoman Suarila menegaskan, pada intinya pihak keluarga menginginkan semua proses hukum berjalan dengan baik.
Sehingga keadilan bisa dirasakan, baik dari pihak korban maupun pengelola hotel.
Pria yang juga Kadus Banjar Dinas Teruna mengatakan, sebelumnya pihak keluarga sempat melakukan nunas baos.
Dikatakan pada saat itu pihak keluarga diminta mengikhlaskan karena memang sudah takdirnya Dek Ani untuk kembali ke sisi Tuhan Yang Maha Esa.
"Dari pihak keluarga juga sempat memimpikan Kadek. Salah satunya keponakan, yang mimpi diberi uang. Itu kejadiannya kira-kira tiga hari setelah nunas baos," tandasnya.

Seperti diberitakan, Polres Gianyar akhirnya mengumumkan dua tersangka dalam tragedi putusnya tali lift di Ayuterra Resort Ubud, yang menyebabkan lima orang pekerja meninggal dunia.
Tersangka dalam tragedi ini ialah Mujiana selaku mekanik lift atau rekanan yang memasang lift inklinator di Ayuterra Resort.
Satu tersangka lagi ialah Vincent Juwono selaku owner Ayuterra Resort yang memesan lift tersebut pada Mujiana.
Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada dalam konferensi pers di lobi Mapolres Gianyar, Selasa 26 September 2023 mengatakan, dalam penetapan tersangka ini, pihaknya sudah menjalani berbagai proses berlandaskan saintific investigasi.
"Barang bukti yang kita amankan ada 11 yang diambil dari TKP. Langkah yang sudah dilakukan pada kejadian ini, kami bersama Labfor Polri Cabang Denpasar dan di-back up Ditkrimum Polda Bali kami telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan forensik terhadap barang bukti," kata Kapolres.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan 6 orang ahli. Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, serta hasil labfor dan didukung dengan barang bukti yang sudah disita, kami menyimpulkan terdapat lebih dari dua alat barang bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar Kapolres.
Mujiana ditetapkan sebagai tersangka karena dia tidak memiliki sertifikasi dalam pemasangan lift inklinator di Ayuterra Resort.
"Terhadap saksi Mujiana selaku mekanik inklinator yang sesuai data Kementerian Tenaga Kerja tidak terintegrasi sebagai ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) elevator dan eskalator, sehingga saksi Mujiana ini merancang lift inklinator tanpa K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja," katanya.
"Sehingga, inklinator yang ada di Ayuterra resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali sling putus hingga adanya korban jiwa. Terhadap saksi Mujiana ditingkatkan berstatus sebagai tersangka," ujar Kapolres.
Mujiana dinilai melanggar pasal 359 KUHP jo pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja tentang elevator dan eskalator jo pasal 190, jo pasal 87 UU RI No 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan.
Tersangka kedua, ialah Vincent Juwono (VJ), selaku owner sekaligus pengelola Ayuterra Resort yang merancang pengadaan lift inklinator Ayuterra Resort dengan menggunakan jasa Mujiana sesuai dengan segmen dalam IMB.
"Saksi VJ adalah orang yang menggunakan inklinator yang dibuat oleh Mujiana. Dimana inklinator yang dibuat oleh Mujiana yang dilakukan pergantian sling dari 3 menjadi 1, tidak sesuai dengan ketentuan K3. Dan saksi VJ selaku owner langsung menggunakan lift tersebut sebelum lift dilakukan pengujian terlebih dahulu oleh ahli K3 untuk mengetahui lift tersebut sudah sesuai standar atau tidak. "Sehingga, akibat kelalaian yang dilakukan oleh VJ, menyebabkan adanya korban jiwa. Terhadap saksi VJ dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar AKBP Widiada.
Vincent disangkakan melanggar pasal 59 KUHP jo pasal 46 ayat 3, UU RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang ciptakerja menjadi UU, jo pasal 46 ayat 3 UU RI No 8 tahun 2022 tentang bangunan gedung, pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja jo pasal 190, jo pasal 87 UU RI No 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan.
"Keduanya dikenakan hukuman maksimal lima tahun," kata Kapolres. (mer/weg)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.