Lift Putus di Ubud

Tersangka Ayuterra Resort Tak Ditahan, Tapi Dilarang Keluar Bali

Polres Gianyar, Bali tak melakukan penahanan terhadap dua tersangka lift maut Ayuterra Resort Ubud.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Owner Ayu Terra Resort Ubud Vincent Juwono Jadi Tersangka Lift Maut 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Polres Gianyar, Bali tak melakukan penahanan terhadap dua tersangka lift maut Ayuterra Resort Ubud.

Yakni Vincent Juwono selaku owner resort dan Mujiana selaku kontraktor atau mekanik lift. Hal tersebut dikarenakan keduanya telah berumur renta, yakni di atas 60 tahun.

Di mana VJ berumur 67 tahun dan Mujiana berusia 63 tahun.

Namun kedua tersangka ini dicekal keluar dari Indonesia dan dilarang keluar dari Bali.

Selama proses penyelidikan sebagai tersangka, keduanya wajib lapor pada Senin dan Kamis.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko mengatakan, pada pemeriksaan pertama kedua tersangka, yang datang hanya VJ.

Sementara Mujiana, pria yang tinggal di Dalung Permai, Kuta Utara itu tidak bisa hadir karena sakit.

Pihaknya memaklumi hal tersebut mengingat usia Mujiana sudah tua.

"Pemeriksaan tak ada spesial. Masih kita tanyakan terkait tanggung jawab. Salah satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka VJ sudah kita periksa. Sementara  Mujiana belum bisa datang kerena sedang sakit. Kita maklumi karena umurnya sudah sepuh. Kita menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Mujiana pada Selasa 3 Oktober 2023," ujar Ario Seno.

Ario Seno mengatakan, pihaknya belum memutuskan dan belum menemukan hal yang mendesak kedua tersangka untuk ditahan.

Selain itu, penahanan tersangka dengan usia yang sudah sepuh, memiliki resiko tinggi pada kesehatan mereka.

"Kita belum putuskan lakukan penahanan. Karena tersangka kooperatif. Tidak pernah menunda panggilan kecuali hari ini, Mujiana tak datang karena sedang sakit. Kita juga lihat latar belakang medis dari tersangka," katanya.

Baca juga: Punya Utang di Puluhan Aplikasi Pinjol, Mantan Bendahara Desa Temukus Korupsikan Dana APBDes


Namun, demi mengantisipasi hal yang tak diinginkan.

Pihaknya telah mengirim surat pencekalan ke Imigrasi, agar yang bersangkutan tidak keluar negeri.

Dan, pihaknya juga telah meminta agar yang bersangkutan tidak keluar Bali. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved