Lift Putus di Ubud
Tersangka Ayuterra Resort Tak Ditahan, Tapi Dilarang Keluar Bali
Polres Gianyar, Bali tak melakukan penahanan terhadap dua tersangka lift maut Ayuterra Resort Ubud.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Fenty Lilian Ariani
"Kita telah mengirimkan surat pencekalan ke Imigrasi agar tak keluar Indonesia. Dan kita juga sudah berbicara pada kuasa hukum agar yang bersangkutan jangan keluar dari Bali. Dan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," papar Ario Seno.
Pengacara Ayuterra Resort, I Nyoman Wirajaya berterima kasih pada Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada karena telah memberikan penangguhan penanganan pada kliennya.
"Pak Kapolres sangat bijak sekali untuk tidak melakukan penahanan. Pertimbangannya klien kami sudah sepuh. Dalam UU Komnas Ham itu kan (klien kami) masuk kelompok rentan. Jadi riskan jika ditahan," ujar Wirajaya.
Wirajaya mengatakan, kliennya Vincent Juwono saat ini dalam kondisi hypertensi. Dan, sampai saat ini yang bersangkutan rutin meditasi seminggu tiga kali sebagai terapi dari penyakitnya tersebut.
"Saat ini (VJ) melakukan meditasi seminggu 3 kali. Dalam rangka penyembuhan hypertensi," ungkap Wirajaya.
Namun demikian, secara psikologis, VJ masih bisa mengikuti proses di kepolisian.
"Secara psikologis, beliau sehat. Beliau juga bilang sangat siap untuk diperiksa. Cuman yang namanya sebagai tersangka, ya begitulah. Perasaan tidak tenang itu manusiawi," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.