Berita Denpasar

Pembuang Sampah Sembarangan di Denpasar Terancam Denda Maksimal Rp 50 Juta, Ini Tanggapan Warga

Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengaku akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan

Tribun Bali/Putu Supartika
Ilustrasi sampah - Pembuang Sampah Sembarangan di Denpasar Terancam Denda Maksimal Rp 50 Juta, Ini Tanggapan Warga 

Karena ia juga mengaku miris beberapa sungai dipenuhi sampah.

"Waktu ini kan sempat juga viral sampah memenuhi sungai. Hal seperti itu bisa diantisipasi dengan penerapan aturan ini," katanya.

Warga lainnya yang tinggal di Ubung, Adrian Suwanto juga setuju dengan penerapan sanksi tegas bagi pembuang sampah sembarangan.

"Ini untuk efek jera bagi pelaku pembuang sampah sembarangan, saya setuju," katanya.

Namun Adrian meminta agar aturan ini tak hanya angat-angat tai ayam.

"Tapi harus konsisten ditegakkan. Apalagi ini kan aturan lama yang kembali digaungkan. Jangan sampai hari ini gencar, lama-lama hilang. Ada kejadian lagi baru gencar," katanya.

Selain itu, Adrian juga meminta agar pengangkutan sampah di Denpasar berjalan lancar.

Jangan sampai ada sampah yang lama tidak diangkut dan membuat kumuh. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved