Berita Bali

Curanmor di Bali, Waspada Motor Tanpa Kunci Setang, Pelaku di Buleleng Tertangkap,di Klungkung Buron

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, motor itu milik Wayan Mardiana Eka Putri (44).

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ratu Ayu Astri Desiani/ Tribun Bali
MALING MOTOR - Gede Sujana alias Gede Jana menunduk memakai baju tahanan, Minggu (1/10)). Ia nekat mencuri motor di sebuah area vila. Jana menuntun motor curian itu kemudian menyembunyikannya.   

TRIBUN-BALI.COM - Gede Sujana alias Gede Jana (44) kini harus berurusan dengan polisi. Pria Banjar Banyualit, Desa Temukus, Buleleng ini mencuri sepeda motor milik pekerja vila. Ia menyasar motor yang tidak dikunci setang.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, motor itu milik Wayan Mardiana Eka Putri (44). Korban memarkirkan motornya di sebuah vila tempat ia bekerja, yang berada di kawasan Banjar Ambengan, Desa Banjar, Kecamatan Banjar.
 
Motor itu diparkir dalam kondisi tidak dikunci stang. Tersangka kemudian memanfaatkan situasi tersebut. Ia masuk ke dalam parkiran vila melalui pantai, lalu mengambil motor dengan cara menuntunnya hingga ke jalan raya.  

Motor tersebut kemudian disembunyikan oleh tersangka di rumah bibinya. "Motornya belum sempat dijual oleh tersangka," kata AKP Picha, Minggu (1/10).  

Korban baru mengetahui motornya hilang saat pulang dari kerja. Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Mapolres Buleleng. Berangkat dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga: Taman Makam Pahlawan Ditata,Proyek Tempat Nongkrong Free Wifi, Ini Kata Bupati Jembrana Nengah Tamba

Baca juga: STOP Buang Sampah Sembarangan di Denpasar! Warga Bisa Didenda hingga Rp 50 Juta!

Baca juga: WASPADA, Karangasem Potensi Alami Kekeringan Selama 90 Hari, Simak Rilis BPBD Ini Untuk Bali

Dari hasil penyelidikan itu polisi mengetahui pelaku adalah Gede Jana. Polisi menangkap pria tersebut di rumahnya Rabu (27/9). Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Hilang Saat Manggang

Peristiwa pencurian motor juga terjadi di Klungkung. Remaja asal Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kadek Ruben Dirgahayu (17) kehilangan motornya, Sabtu (30/9). Ia tak sadar motornya dibawa maling saat kumpul manggang ayam di rumah temannya.

Kapolsek Banjarangkan, AKP I Wayan Sujana mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar Pukul 23.00 Wita. Saat itu Kadek Ruben berkunjung ke rumah temannya di Desa Tusan. Ruben memarkir motor Honda Beat itu di depan rumah temannya.

Kadek Ruben hendak pulang sekitar 01.00 Wita. Ketika itu ia menyadari sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi parkir. "Korban bersama teman-temannya mencari, namun tidak ketemu. Merasa menjadi korban pencurian, peristiwa ini dilaporkan ke polisi," ungkap Wayan Sujana.

Diketahui sepeda motor tersebut diparkir dalam posisi setang tidak terkunci sehingga pelaku leluasa membawa kabur sepeda motor korban. "Peristiwa ini membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Kasus ini masih dalam penyelidikan kami," jelas Sujana. (rtu/mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved