Kasus Dugaan Korupsi Mentan SYL Diterapkan 3 Pasal, Pemerasan Jabatan, Gratifikasi, dan TPPU
Kasus Dugaan Korupsi Mentan SYL Diterapkan 3 Pasal, Pemerasan Jabatan, Gratifikasi, dan TPPU
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan TPPU tertuang dalam Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Berikut bunyinya:
Pasal 3:
Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 4:
Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan dena paling banyak Rp5 miliar.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul KPK Terapkan 3 Pasal di Kasus Kementan: Pemerasan Jabatan, Gratifikasi, TPPU
Sejumlah Perkara Tipikor Dihentikan Kejati Bali |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Terjerat Korupsi, Bantuan Chromebook Masih Digunakan di SMP 5 Abiansemal |
![]() |
---|
Sosok Ayah Nadiem Makarim, Anggota DPR di Zaman Orde Baru, Anggota Komite Etik KPK |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Makarim: Seumur Hidup Saya, Integritas Nomor Satu |
![]() |
---|
50 Orang Jadi Korban, Sayu Putu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,5 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.