Berita Tabanan
Desa Kediri dan Pandak Bandung Diresmikan Jadi Kampung Bebas Narkoba
Dua desa di Kecamatan Kediri, dijadikan sebagai desa bebas narkoba. Desa itu yakni Desa Kediri dan Pandak Bandung.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Dua desa di Kecamatan Kediri, dijadikan sebagai desa bebas narkoba. Desa itu yakni Desa Kediri dan Pandak Bandung. Yang diresmikan oleh Wakil Bupati Tabanan I Made Edy Wirawan, Selasa 3 Oktober 2023.
Peresmian sendiri, dilaksanakan di Wantilan Desa Adat Pandak Bandung, di Banjar Laing, Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan. Dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan sekaligus selaku ketua BNK Kabupaten Tabanan, Ketua Pengadilan Negeri Tabanan PN Tabanan, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan pejabat Polres Tabanan, aparatur dua desa itu.
Wakil Bupati Tabanan, I Made Edy Wirawan mengatakan, pemerintah kabupaten Tabanan tentu mendukung upaya atau langkah antisipatif dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di kabupaten Tabanan. Dengan meresmikan kampung bebas dari narkoba di desa ini, yakni Desa Kediri dan Desa Pandak Bandung, maka menjadi langka awal yang baik. Hal ini, untuk memastikan masyarakat turut memerangi bahaya narkoba, yang mampu merusak mental generasi muda.
“Secara pribadi dan pemerintag mendukung penuh. Dan saya minta kepada tokoh-tokoh yang hadir pada pagi hari ini dan ibu-ibu PKK bagaimana cara kita untuk supaya generasi kita di Desa Kediri dan Pandak Bandung ini bisa kita bersih dengan narkoba,” ucapnya.
Edy mengaku, di Kecamatan Kediri ini memiliki 15 desa, maka sinergi tokoh-tokoh dengan generasi muda yang ada di masing-masing Banjar dan desa itu bisa dilaksanakan. Sosialisasi bahaya narkoba, karena sudah masuk ke desa-desa, ke kampung-kampung. Maka dari itu, adalah bagaimana caranya untuk bisa membuat Desa ini benar-benar menjadi BERDINAR (Bersih dari narkoba).
“Harapan kepada Kasat narkoba bagaimana kita meningkatkan SDM kita karena permintaan dari BNN pusat SDM disiapkan dengan baik. Tentunya dengan persyaratan-persyaratan yang sudah kita berikan semoga di 2024 status kita bisa menjadi BNN,” ungkapnya.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes diwakili Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Made Darmawan mengaku, bahwa tindak pidana narkoba yang diungkap oleh satuan narkoba polres Tabanan di mana pada tahun 2021 terjadi 39 kasus dan 19 kasus TKP diungkap di kecamatan Kediri. Kemudian, di tahun 2022 terjadi 45 kasus 32 TKP diungkap di kecamatan Kediri. Sedangkan di bulan Januari sampai dengan September 2023 ini sebanyak 31 kasus narkoba dan di mana 22 kasus diungkap di kecamatan Kediri.
“Tidak semua melibatkan warga kecamatan Kediri, tapi juga melibatkan warga lain dari luar kecamatan Kediri. Namun demikian dari data ini menunjukkan bahwa bahaya peredaran narkoba nyata ada di sekitar kita dan setiap saat dapat mengancam kehidupan orang-orang yang kita sayangi,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, bahwa sinergi dari unsur Polri, TNI dan pemerintah daerah sampai tingkat desa dinas, desa adat, pemuda tokoh masyarakat ibu-ibu PKK semuanya harus mengambil bagian. Yakni dalam upaya penyelamatan bangsa dari bahaya narkoba baik sebagai pengguna maupun pengedar narkoba. Sebagaimana instruksi presiden nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dapat digunakan sebagai sarana untuk mendorong adanya komitmen bersama untuk mengurangi bahaya narkoba.
“Dan melalui peresmian kampung bekas dari narkoba ini saya mengajak seluruh komponen masyarakat desa terdiri dari Desa pandak Bandung untuk bersatu padu menjaga Desa kita ini, terbebas dari peredaran gelap narkoba juga dihadapkan sebagai desa percontohan untuk menjadi Desa bebas dari narkoba,” bebernya. (*).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.