Kapan Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa Sebagai Tersangka? Ini Jawaban KPK

Kapan Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa Sebagai Tersangka? Ini Jawaban KPK

Istimewa
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov Bali, I Wayan Sunanda saat mendampingi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang melakukan pengecekan beras di Pasar Badung Bali, Kamis 2 Februari 2023 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan dan Kantor Kementan.

Pertanyaan yang muncul kini, kapan Syahrul Yasin Limpo diperiksa penyidik KPK terkait statusnya sebagai tersangka?

Karena sebagaimana diketahui, Mentan SYL diduga jadi salah satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukumnya oleh KPK.

Baca juga: Buntut Pertemuan Jokowi dan SBY, Agus Harimurti Yudhoyono Bakal Ganti Syahrul Yasin Limpo?

"Apakah akan dilakukan pemanggilan baik itu terhadap tersangka atau saksi, iya. Dalam proses penyelesaian sebuah perkara dari laporan masyarakat penyelidikan dan penyidikan, tentu diawali dengan pengumpulan informasi data dan bukti terlebih dahulu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

"Setelah kami kumpulkan semuanya akan kami konfirmasi ke para saksi untuk hadir ke KPK dan diperiksa," imbuhnya.

Ali mengharapkan tersangka maupun saksi yang akan dipanggil agar bersikap kooperatif. 

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Hilang Misterius Setelah KPK Temukan Uang 30 Miliar dan Senpi di Rumahnya

Tujuannya supaya perkara yang tengah diusut KPK ini semakin terang benderang.

"Jadi siapa pun yang diduga mengetahui seluruh perbuatan para tersangka ini kami pastikan akan dipanggil jadi saksi. Dan kami harap pada kesempatan ini siapa pun yang dipanggil oleh penyidik kami harapkan kooperatif hadir," kata Ali.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah rumah dinas SYL dan kantor Kementan Pertanian di kawasan Ragunan.

Dari giat di rumah SYL itu, KPK mengamankan uang senilai Rp30 miliar yang terdiri dari pecahan mata uang asing dan rupiah.

Lembaga antirasuah turut mengamankan 12 pucuk senjata api yang kemudian diserahkan ke kepolisian.

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Kapan Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa? Ini Jawaban KPK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved