Berita Karangasem

4 Usaha Galian C Kena Surat Peringatan, Sejak Lama Beroperasi di Zona Pelarangan Alat Berat

Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Satpol PP Karangasem memberi surat perinagatan untuk empat usaha Galian C yang beroperasi di Kecamatan Kubu.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
GALIAN ILEGAL - Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Satpol PP Karangasem melayangkan surat perinagatan untuk empat usaha Galian C yang beroperasi di Kecamatan Kubu. Usaha galian tersebut dinyatakan melanggar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Karangasem. 

TRIBUN-BALI.COM  - Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Satpol PP Karangasem memberi surat perinagatan untuk empat usaha Galian C yang beroperasi di Kecamatan Kubu. Usaha galian tersebut dinyatakan melanggar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Karangasem.

Kepala Satpol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana menjelaskan, pemilik usaha kena SP 1 setelah turunnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal, Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang ke lokasi pada Selasa  (3/10).  

"Sebenarnya ada 14 usaha galian yang ditindak. Setelah dicek, ternyata cuma ada lima usaha beroperasi. Sedangkan sembilan tidak. Setelah kami cek administrasi, ternyata (empat) melanggar menyalahi Perda RTRW," kata Arta Sedana, Rabu (4/10).

Usaha galian C tersebut dianggap melanggar pemanfaatan ruang. Sebab lokasinya berada di kawasan resapan air dan kawasan tanaman pangan. Dengan ini, perusahaan dilarang melakukan aktivitas dengan alat berat, hanya boleh dengan cara tradisional seperti memakai cangkul.

"Selain itu usaha galian yang berada di kawasan perkebunan berkewajiban mengajukan permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Makanya kami minta usaha yang ada di kawasan perkebunan untuk segera mengajukan KKPR," kata Sedana.

Baca juga: Kemiskinan Ekstrem di Denpasar Capai 2,9 Persen, Arya Target di Bawah 1 Persen pada Akhir Tahun

Baca juga: Bali Akan Galakkan Tanam Bawang Putih, Menyusul Rakernas IV PDIP Soal Kedaulatan Pangan

Sedangkan untuk usaha yang berada di kawasan resapan air, berkewajiban taat pada aturan rencana tata ruang. "Pengusaha minta waktu 15 hari untuk ajukan KKPR ke provinsi. Kalau belum terpaksa kami mengambil langkah selanjutnya, yakni SP 2, SP 3 dan penutupan," jelas dia.

Ia mengatakan, empat perusahaan galian yang mendapatkan peringatan sudah beroperasi sejak lama. Bahkan ada yang beroperasi 24 jam. Mereka mengeruk lahan milik warga dengan sistem kontrak dan ada sistem kerja sama dengan pemilik lahan. "Kami akan terus memantau dan melihat usaha galian di Karangasem," paparnya.

Untuk diketahui, jumlah pertambangan di Karangasem yang terdata mencapai 90 usaha galian. Usaha tersebut tersebar di empat kecamatan yakni Selat, Kubu, Rendang, dan Bebandem. Usaha  yang  legal sebanyak 48 perusahaan. Sedangkan sisanya belum berizin.

Target pendapatan Pemerintah Kabupaten Karangasem dari sektor Galian C tahun 2023 sebesar Rp 83 miliar lebih. Sampai sekarang terealisasi di angka Rp 74 miliar lebih. Target tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2022. (ful)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved