Berita Denpasar
Denpasar Dapat 1.299 Formasi PPPK Tahun 2023, Tenaga Kesehatan Paling Banyak
Denpasar Dapat 1.299 Formasi PPPK Tahun 2023, Tenaga Kesehatan Paling Banyak
Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pelaksanaan pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 di Kota Denpasar sudah dimulai.
Dimana pelaksanaan pendaftaran berakhir pada 9 Oktober 2023.
Untuk Kota Denpasar mendapatkan formasi PPPK sebanyak 1.299.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BKPSDM Kota Denpasar Wayan Sudiana saat dihubungi Rabu, 4 Oktober 2023.
“Formasi tersebut dibagi ke dalam tiga kategori yakni tenaga fungsional teknis, tenaga kesehatan dan tenaga guru,” kata Sudiana.
Ia menambahkan, untuk tenaga fungsional teknis jumlah formasi sebanyak 105.
Kemudian untuk tenaga kesehatan sebanyak 600 formasi dan tenaga guru sebanyak 594 formasi.
Sudiana mengatakan, semua proses pendaftaran dilaksanakan secara online mulai 20 September – 9 Oktober 2023 melalui website sscasn.bkn.go.id.
Kemudian seleksi administrasi dilaksanakan pada 20 September – 12 Oktober 2023, dilanjutkan dengan pengumuman Hasil Seleksi Administrasi pada 13 - 16 Oktober 2023, dan dilanjutkan dengan beberapa tahapan hingga pengumuman kelulusan pada 4 – 13 Desember 2023.
Sementara untuk, kriteria pelamar PPPK fungsional teknis dan tenaga kesehatan wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan paling singkat 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama.
Kemudian paling singkat 3 tahun pada jenjang ahli muda, minimal 5 tahun pada jenjang ahli madya, minimal 7 tahun pada jenjang ahli utama.
Baca juga: Shuttle Gratis di Ubud Disebut Rampas Lapangan Kerja Warga, Ini Kata Dishub Gianyar
“Pengalaman itu dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan melampirkan dokumen pendukungnya,” kata Sudiana.
Sementara PPPK untuk guru untuk jalur khusus terdiri dari pelamar prioritas yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
Kemudian Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.
Sementara untuk PPPK formasi umum meliputi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud Ristek.
Dalam pendaftaran ini juga menggunakan materai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya.
“Seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar ini tidak dipungut biaya apapun,” katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.