Berita Nasional

DPR RI Mengesahkan UU ASN 2023: Kesejahteraan Tenaga Honorer Diperhatikan, TNI/Polri Bisa Jabat ASN

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU ASN 2023 pada

Editor: Mei Yuniken
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
DPR RI Mengesahkan UU ASN 2023: Kesejahteraan Tenaga Honorer Diperhatikan, TNI/Polri Bisa Jabat ASN 

TRIBUN-BALI.COMDPR RI Mengesahkan UU ASN 2023: Kesejahteraan Tenaga Honorer Diperhatikan, TNI/Polri Bisa Jabat ASN

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU ASN 2023 pada Sidang Paripurna yang dilgelar Selasa, 3 Oktober 2023.

Pengesahan UU ASN 2023 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketu a DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Melansir website resmi Sekretariat Kabinet RI setkab.go.id, salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah mengenai isu kesejahteraan tenaga honorer atau tenaga non-ASN.

Dengan terbentuknya UU ASN 2023, kini penataan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah akan mendapatkan payung hukum.

Sehingga, tak akan ada lagi tenaga honorer (non-ASN) yang terkena PHK massal.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Anas mengatakan, tanpa payung hukum tersebut para tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang.

Baca juga: Krisis Guru ASN di SDN 2 Temesi, Perbekel Minta ke Dinas Tapi Belum Ditanggapi

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Anas menambahkan, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti didetailkan di peraturan pemerintah,” imbuhnya.

Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP, kata Anas, adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Menurut Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Baca juga: RUU ASN Angkat Honorer Usia 35-46 Tahun Jadi PNS, BKPSDM Tabanan Fokus PPPK Guru dan Nakes

TNI/Polri Tetap Bisa Jabat ASN Tertentu

Prajurit TNI
Prajurit TNI (Tribun Bali/Istimewa)

DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari perubahan tersebut, prajurit TNI dan anggota Polri tetap bisa menempati jabatan ASN tertentu.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 draf perubahan UU ASN.

"Pengisian jabatan ASN dari prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud Ayat (2) huruf a dilaksanakan di instansi pusat meliputi kementerian atau lembaga...," demikian bunyi Pasal 19 Ayat (3) UU ASN, dikutip Kompas.com, Rabu (4/10/2023).

Pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan berdasarkan permohonan penugasan dari instansi pusat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Meski demikian, pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri tetap dilakukan secara terbatas dan selektif.

Di sisi lain, diperbolehkannya prajurit TNI dan personel Polri menempati jabatan ASN tertentu sebetulnya sudah diatur dalam UU ASN sebelum dilakukan perubahan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 20 yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri.

Diberitakan, DPR RI mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam rapat paripurna, Selasa (3/10/2023).

Terdapat delapan fraksi yang menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan.

Mereka adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU ASN: TNI dan Polri Tetap Bisa Duduki Jabatan ASN",

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved