Dugaan Pelecehan di Tabanan

NCK Beri Keterangan Tambahan, Jero Dasaran Alit Sempat Meminta Maaf, Langsung Dibantah Pengacara

Kasus dugaan pelecehan oleh Jero Dasaran Alit di Tabanan, NCK memberikan alat bukti dan keterangan tambahan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya
Jero Dasaran Alit didampingi kuasa hukumnya telah tiba di Polres Tabanan, Bali, Rabu 27 September 2023 sekira Pukul 10.00 Wita - NCK Beri Keterangan Tambahan, Jero Dasaran Alit Sempat Meminta Maaf, Langsung Dibantah Pengacara 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Laporan polisi ke SPKT Polres Tabanan nomor registrasi SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI, yang diajukan NCK (22), perempuan asal Buleleng, Jumat 22 September 2023, kini masih dalam tahap penyelidikan.

Polisi masih mengumpulkan alat bukti.

NCK sudah dua kali dimintai keterangan.

Sedangkan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit sekali sudah memberikan keterangannya.

Baca juga: Pengacara Jero Dasaran Alit Bantah Statement Pengacara NCK yang Sebutkan Terlapor Sempat Minta Damai

Di keterangan kedua NCK, memberikan alat bukti dan keterangan tambahan.

Yang dimana keterangan tambahan itu menerangkan bahwa Dasaran Alit sempat meminta maaf dan tidak membesar-besarkan persoalan ini.

Keterangan tambahan ini disampaikan oleh Penasihat Hukum NCK, Nyoman Yudara.

Namun, keterangan itu langsung dibantah oleh penasihat hukum Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan.

Penasihat Hukum NCK, Nyoman Yudara menerangkan, Sabtu 30 September 2023, NCK kembali dimintai keterangan tambahan terkait laporan polisi yang diajukan.

Dan terungkap fakta baru. Kalau terlapor, pada Jumat, sehari setelah kejadian pada pukul 11.00 Wita sempat mendatangi pelapor di tempat kerja saksi pelapor atau NCK.

“Ada beberapa saksi melihat dan mendengarkan. Pelaku meminta maaf dan mengajak berdamai. Jangan melibatkan Polres, kalau tidak akan dipanggil oleh adat,” ucap Yudara menirukan keterangan NCK, saat mendampingi di Unit PPA Polres Tabanan.

Yudara mengatakan, pada saat itu juga terlapor yakni Jero Dasaran Alit meminta supaya NCK tidak usah khawatir.

Bahwa terlapor akan tetap bersama NCK.

Nah, keterangan ini seakan-akan atau yang dianggap oleh kliennya dan dirinya sebagai bahan yang dipelintir oleh pelapor.

“Sebenarnya terlapor yang mengajak berdamai. Dan ada dua saksi melihat hal itu,” ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved