Berita Badung

Pendapatan Badung Tahun 2024 Mendatang Dirancang Rp 8,3 Triliun, Giri Prasta : Optimis Dong

Pendapatan Badung Tahun 2024 Mendatang Dirancang Rp 8,3 Triliun, Giri Prasta : Optimis Dong

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat ditemui Senin 9 Oktober 2023 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pendapatan Pemerintah Kabupaten Badung tahun 2024 mendatang dirancang Rp 8,3 Triliun.

Bahkan besaran pendapat itu, meningkat Rp 2,2 Triliun lebih, jika dibandingkan dengan pendapatan induk tahun anggaran 2023 yang besarannya Rp 6 Triliun Lebih.

Hal itu pun diungkapkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat membacakan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badunh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 pada sidang paripurna Senin 9 Oktober 2023.

Giri Prasta juga menyebutkan jika pendapatan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024  terdiri  dari Pendapatan asli daerah (PAD) dirancang sebesar Rp 7,5 Triliun lebih.

Angka itu pun lebih tinggi 46 persen dari PAD induk 2023 yang dipasang Rp 5,1 Triliun.

"PAD Kabupaten Badung tahun 2024 lebih tinggi Rp 2.3 Triliun dari PAD Induk 2023," katanya.

Selain itu, pendapatan transfer dirancang sebesar Rp. 743 Miliar lebih atau menurun sebesar Rp 129 Miliar atau 15 persen dari APBD induk tahun anggaran 2023 sebesar Rp 872 Miliar lebih

"Belanja daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2024 dirancang sebesar Rp 8,3 Triliun lebih meningkat sebesar Rp 2,2 Triliun dari APBD Induk tahun anggaran 2023 sebesar Rp 6 Triliun lebih," ucapnya.

Belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2024  terdiri dari belanja operasi dirancang sebesar Rp 5,1 Triliun lebih.

Begitu juga belanja modal dirancang sebesar Rp 1,8 Triliun.

Begitu juga belanja tidak terduga dirancang sebesar Rp 72 Miliar dan Belanja transfer dirancang sebesar Rp 1,2 Triliun lebih.

"Kami sangat mengapresiasi juga terkait perda inisiatif yang dirancang pimpinan DPRD Badung dan anggotanya," tegas Giri Prasta.

Baca juga: Masyarakat Diimbau Gunakan Alat Pelindung Diri, Cegah Paparan Sinar Matahari Langsung


Disinggung mengenai Pajak, Giri Prasta menyebutkan sesuai Pasal 4 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menetapkan mengenai jenis-jenis pajak yang pemungutannya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Diakui ada 9 jenis pajak daerah yang dapat menjadi kewenangan pemerintah kabupaten untuk dipungut, yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PPB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah (PAT), pajak mineral bukan logam dan batuan (pajak MBLB), pajak sarang burung walet, opsen PKB, dan opsen BBNKB. 

Dari kesembilan jenis pajak daerah tersebut, sesuai dengan potensi yang ada di kabupaten Badung, maka jenis pajak daerah yang dipungut hanya 8 kecuali pajak sarang burung walet.

"Kita kan juga merujuk undang-undang, sehingga kita akan lakukan penyesuaian terkait pungutan pajak itu," jelasnya.

"Pada intinya pola pikir kita jangan mengurangi pendapatan dong. Kami tetap optimis karena kita juga meningkatkan pendapatan," imbuhnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved