Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Sosok ini Segera Dipanggil

Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Sosok ini Segera Dipanggil

Instagram
Syahrul Yasin Limpo. 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan korban eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo sepertinya akan segera diumumkan tersangka.

Seperti diketahui, kasus yang dilaporkan Syahrul Yasin Limpo Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu telah naik ke penyidikan.

Saat tahap penyelidikan, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.

Baca juga: Foto Ketua KPK dan Syahrul Yasin Limpo Beredar, Firli Bahuri Bikin Pembelaan

Ade memastikan Irwan akan kembali diperiksa soal kasus tersebut lantaran saat ini kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan.

Artinya, Polda Metro Jaya saat ini telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK saat menangani perkara di Kementan pada 2021 lalu.

"Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tuturnya.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Laporkan Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Firli Bahuri Buka Suara

Namun, Ade belum memastikan jadwal pasti pemeriksaan tersebut akan dilakukan.

Naik Tahap Penyidikan

Sebelumnya, status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik ke tahap penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (7/10/   ) di Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.

Saat ini pihak kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved