Dugaan Pelecehan di Tabanan
Polres Tabanan Periksa NCK Lagi, Kasus Dugaan Pelecehan Jero Dasaran Alit Naik Jadi Penyidikan
Terkait kondisi NCK, sambungnya, saksi pelapor atau korban sudah mulai stabil kondisinya. Dengan demikian, maka NCK sudah mulai membaik
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kasus pengaduan masyarakat (dumas) yang diajukan oleh NCK (22) perempuan asal Buleleng kini menemui babak baru. Dumas NCK kini menguat dengan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi atau tingkat penyidikan oleh polisi.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara, Selasa (10/10). Nyoman Yudara mengatakan, NCK yang menunjuk dirinya sebagai penasihat hukum mengaku bahwa NCK, sebagai klien pihaknya diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan dan juga menghadirkan satu saksi lagi.
“Intinya perkara ini naik ke sidik (penyidikan, Red) dengan alat bukti yang cukup. Juga sudah temukan unsur tindak pidananya,” ucapnya.
Menurut polisi, sambungnya, dumas lalu dilakukan sebagai langkah penyelidikan dan setelah gelar perkara, maka naik menjadi LP (Laporan Polisi) dan disidik. Semua berkas kini sudah ditandatangani dan kemarin, menurut informais yang diterimanya, telah dilakukan lagi gelar perkara setelah NCK diminta keterangan tambahan. “Polisi bekerja sangat hati-hati dan teliti,” ungkapnya.
Baca juga: HUTAN di Lereng Gunung Agung Kembali Terbakar, Simak Beritanya!
Baca juga: Kejati Bali Segera Rampungkan Berkas Para Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud
Terkait kondisi NCK, sambungnya, saksi pelapor atau korban sudah mulai stabil kondisinya. Dengan demikian, maka NCK sudah mulai membaik dalam memberikan keterangan kepada kepolisian. Bahkan, NCK kini sudah tidak terpengaruh lagi dengan pernyataan saksi terlapor atau JDA.
“Kondisi korban sudah mulai stabil dan sudah tidak terpengaruh lagi dengan statemen-statemen JDA,” jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata, Kadek Agus Mulyawan menuturkan bahwa dalam kasus ini, kliennya Jero Dasaran Alit masih sebagai saksi. Dan kasus ini sudah meningkat dari sebelumnya Dumas menjadi Laporan Polisi atau tingkat penyidikan.
Terkait dengan rencana pemanggilan lagi, dijelaskan Kadek Agus sebelumnya, bahwa pihaknya mengira bahwa tim penyidik saja yang tahu. Menurutnya, seperti dari awal bahwa tidak ada dugaan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan oleh pelapor. Karena dari awal, kliennya bertemu hingga akhir tidak ada unwelcome (penolakan) oleh pelapor kepada terlapor. Tidak ada ketidakinginan juga.
“Jadi, semua baik-baik saja. Pertemuan dan pulangnya sampai ada chat hati-hati di jalan. Berjalannya itu tidak ada penolakan dan ini tidak ada ketidakinginan berbau unsur pelecehan. Tahu-tahu setelahnya baru ada kejadian (pelaporan). Dan dari kami tidak ada lagi yang bisa dikembangkan kepada unsur pelecehan itu,” bebernya. (ang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kasus-Rudapaksa-Anak-Kandung-di-Jembrana-Korban-Kumpulkan-Keberanian.jpg)