Syahrul Yasin Limpo Tersangka

Syahrul Yasin Limpo Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Wakil KPK: Sudah Cukup Bukti

Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. KPK sebut sudah cukup alat bukti.

Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
Instagram
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. KPK sebut sudah cukup alat bukti. 

TRIBUN-BALI.COM – Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Tidak hanya Syahrul Yasin Limpo saja yang ikut terjerat, terlihat juga KPK menangkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan bahwa penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi berdasarkan kecukukapn alat bukti yang telah terkumpul.

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.

Baca juga: Kapolrestabes Semarang Ungkap Isi Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Bergulir, Firli Bahuri: Sangat Mungkin Koruptor Bersatu

Lebih lanjut, KPK menduga bahwa SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah di ruang lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I.

Pemungutan sejumlah uang tersebut, diperkiran mencapai dikisaran mulai 4.000 sampai 10.000 dolar Amerika Serikat.

Jika dikonversi ke rupiah, SYL dkk setidaknya meraup uang sebesar Rp62 juta hingga Rp157 juta.

Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak secara resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, Rabu (11/10/2023).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak secara resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, Rabu (11/10/2023). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Penetapan tersangka ini sesuai dengan informasi dari KPK beberapa bulan lalu yang menyatakan tengah menyelidiki tiga klaster dugaan korupsi di Kementan. Meskipun menetapkan tiga orang sebagai tersangka, KPK baru menahan Kasdi Subagyono

Sekjen Kementan itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di gedung Merah Putih. Menurut jadwal, penyidik sedianya juga memeriksa Syahrul dan Hatta pada hari ini. Namun, keduanya meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan perlu menengok orangtua di kampung halaman.

Baca juga: Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Sosok ini Segera Dipanggil

Karena perbuatannya, KPK menjerat Syahrul, Hatta, dan Kasdi dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo sendiri terjerat kasus dugaan pemerasan dalam jabatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved