Berita Denpasar
Dewan Denpasar Godok Ranperda Fasum dan Fasos, Pengembang Wajib Sediakan Jalan dan Drainase
Dewan Denpasar Godok Ranperda Fasum dan Fasos, Pengembang Wajib Sediakan Jalan dan Drainase
Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- DPRD Kota Denpasar melalui Pansus XXVIII sedang menggodok Ranperda tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah.
Dalam pembahasan pada Kamis, 12 Oktober 2023, mengemuka usulan agar mengatur tentang syarat minimal bagi pengembang untuk bisa mendapatkan izin.
Hal ini dikarenakan pengkaplingan lahan di Denpasar cukup marak.
Selain itu, banyak pengembang yang belum menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ketika membuka lahan untuk permukiman.
Ranperda ini nantinya akan disahkan menjadi Perda dan akan menjadi pengganti Perda No 6 Tahun 2005.
Anggota Pansus XXVIII, Wayan Suadi Putra meminta agar dalam perda ini mengatur tentang syarat minimal yang harus dipenuhi oleh pengembang.
Karena selama ini banyak yang belum menyediakan saluaran drainase ketika membuka lahan baru untuk perumahan.
"Kami minta agar dalam Perda ini mengatur yang sangat dasar ini," kata Suadi Putra.
Sementara itu, Sekda Alit Wiradana mengatakan akan mengakomodir sejumlah usulan yang sangat baik ini untuk kebaikan ke depan.
Saat ini, sesuai dengan Perda No 6 tahun 2005, telah mengatur sejumlah ketentuan, di antaranya pengkaplingan seluas 1500 meter persegi hingga 2500 meter persegi, wajib menyediakan jalan minimal dengan lebar 6 meter.
"Sedangkan pengkaplingan dengan luas 2500 meter persegi hingga 5000 meter persegi, wajib menyediakan jalan dengan lebar 6 sampai 8 meter," katanya.
Alit Wiradana menambahkan, dalam Ranperda yang nantinya akan disahkan menjadi Perda ini juga akan mengatur agar fasum dan fasos yang harus disediakan pengembang benar-benar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Baca juga: Putusan MA Tidak Pengaruhi Daftar Calon Tetap Pileg Gianyar 2024
Baca juga: Jero Dasaran Alit Biasa Saja Usai Ditetapkan Tersangka
Baca juga: KATALOG Promo JSM Superindo 13-14 Oktober 2023: Merries Pants Rp72.490 Migor Bimoli 5L Rp89.000
Karena selama ini banyak ditemukan fasus dan fasos yang tidak jelas.
Misalnya saja, luasan fasum dan fasos tidak proporsional, seperti lebar 2 meter dengan panjang 50 meter. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.