Dugaan Pelecehan di Tabanan

Jero Dasaran Alit Curhat ke Sanjaya, Bupati Tabanan: Curhat Didengarkan, Ada APH yang Menangani

Bupati Tabanan Sanjaya mengaku, menerima dengan lapang setiap masyarakat yang ingin curhat

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
PERESMIAN - Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya saat ditemui awak media seusai peresmian Jalan Telaga Tunjung-Jegu, Tabanan, Rabu 11 Oktober 2023. Sanjaya mengaku menerima curhat Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit diperiksa lagi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, Senin 9 Oktober 2023 lalu.

Seusai diperiksa dengan dua pertanyaan terkait kronologis, Dasaran Alit kemudian bertandang ke Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya.

Terkait hal ini, Bupati Sanjaya mengaku, menerima dengan lapang setiap masyarakat yang ingin curhat (mencurahkan isi hati) kepadanya.

Dan apa yang disampaikan Dasaran Alit melalui laman media sosialnya itu tidak lebih dan kurang.

Baca juga: Jero Dasaran Alit Curhat ke Sanjaya, Begini Respon Bupati Tabanan Atas Kasus Dugaan Pelecehan Ini

Pada dasarnya, sebagai pimpinan daerah dirinya menerima saja curhat dari tokoh atau pemuka agama di Tabanan itu.

“Intinya curhat ya didengar, mendengarkan curhatan saja. Sudah ada APH (Aparat Penegak Hukum), yang menangani,” ucap Sanjaya, Rabu 11 Oktober 2023.

Sanjaya menegaskan, terkait proses hukum, dia menyerahkan sepenuhnya kepada polisi.

Biarkan itu berjalan dengan proses hukum oleh Korps Bhayangkara.

Dirinya tidak akan ikut campur atau mengintervensi kasus hukum yang saat ini ditangani Unit PPA Polres Tabanan itu.

“Tidak ada pro atau kontra. Itu saja. Tidak ada lebih atau kurang (sesuai yang di tulis di FB Dasaran Alit),” katanya.

Dasaran Alit pun sempat memposting terkait dengan pemeriksaan dan kemudian bertemu Bupati Sanjaya.

Dan itu ditulis dalam lama Facebook-nya, dimana, sebagai pimpinan daerah, Bupati Sanjaya menerima dirinya yang curhat dan banyak nasehat yang diterima oleh dirinya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses sesuai apa yang disampaikan saksi pelapor.

Di mana awal kasus itu berupa dumas (pengaduan masyarakat) dan naik menjadi proses laporan polisi.

“Ya sekarang sudah sidik,” ucap Dharmayana.

Terkait laporan polisi itu dianggap sudah memenuhi unsur adanya dugaan pelecehan seksual dan terkumpulnya alat bukti.

Dharmayana menegaskan, hal itu benar. Namun belum disampaikan menyangkut penetapan tersangka akan kasus itu.

“Sudah iya (ada bukti permulaan cukup dan memenuhi unsur pidana),” tegasnya.

Sebelumnya, dumas yang diajukan NCK (22), perempuan asal Buleleng menemui babak baru.

Dumas NCK kini menguat dengan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi atau tingkat penyidikan oleh polisi.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara, Selasa 10 Oktober 2023.

Nyoman Yudara mengatakan, NCK yang menunjuk dirinya sebagai penasihat hukum mengaku bahwa NCK, sebagai kliennya kembali diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan dan menghadirkan satu saksi lagi dalam pemeriksaan, Selasa 10 Oktober 2023.

“Intinya perkara ini naik ke sidik (penyidikan, Red) dengan alat bukti yang cukup. Juga sudah temukan unsur tindak pidananya,” ucapnya.

Menurut polisi, sambungnya, dumas lalu dilakukan sebagai langkah penyelidikan dan setelah gelar perkara, maka naik menjadi LP (Laporan Polisi) dan disidik.

Semua berkas kini sudah ditandatangani dan hari itu juga, menurut informasi yang diterimanya, telah dilakukan lagi gelar perkara setelah NCK diminta keterangan tambahan.

“Polisi bekerja sangat hati-hati dan teliti,” katanya. (ang)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved