Dugaan Pelecehan di Tabanan
Kasus Jero Dasaran Alit Naik Jadi Penyidikan, Polres Tabanan Periksa NCK Lagi
kasus dugaan pelecehan di Tabanan, saksi pelapor atau korban sudah mulai stabil kondisinya
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus pengaduan masyarakat (dumas) yang diajukan oleh NCK (22) perempuan asal Buleleng kini menemui babak baru.
Dumas NCK kini menguat dengan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi atau tingkat penyidikan oleh polisi.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara, Selasa 10 Oktober 2023.
Nyoman Yudara mengatakan, NCK yang menunjuk dirinya sebagai penasihat hukum mengaku bahwa NCK, sebagai klien pihaknya diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan dan juga menghadirkan satu saksi lagi.
Baca juga: Kasus Jero Dasaran Alit Naik Jadi Penyidikan, NCK Kembali Diperiksa Polisi
“Intinya perkara ini naik ke sidik (penyidikan, Red) dengan alat bukti yang cukup. Juga sudah temukan unsur tindak pidananya,” ucapnya.
Menurut polisi, sambungnya, dumas lalu dilakukan sebagai langkah penyelidikan dan setelah gelar perkara, maka naik menjadi LP (Laporan Polisi) dan disidik.
Semua berkas kini sudah ditandatangani dan kemarin, menurut informais yang diterimanya, telah dilakukan lagi gelar perkara setelah NCK diminta keterangan tambahan.
“Polisi bekerja sangat hati-hati dan teliti,” ungkapnya.
Terkait kondisi NCK, sambungnya, saksi pelapor atau korban sudah mulai stabil kondisinya.
Dengan demikian, maka NCK sudah mulai membaik dalam memberikan keterangan kepada kepolisian.
Bahkan, NCK kini sudah tidak terpengaruh lagi dengan pernyataan saksi terlapor atau JDA.
“Kondisi korban sudah mulai stabil dan sudah tidak terpengaruh lagi dengan statemen-statemen JDA,” jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata, Kadek Agus Mulyawan menuturkan bahwa dalam kasus ini, kliennya Jero Dasaran Alit masih sebagai saksi.
Dan kasus ini sudah meningkat dari sebelumnya Dumas menjadi Laporan Polisi atau tingkat penyidikan.
Terkait dengan rencana pemanggilan lagi, dijelaskan Kadek Agus sebelumnya, bahwa pihaknya mengira bahwa tim penyidik saja yang tahu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.