Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Dugaan Pelecehan di Tabanan

Kasus Jero Dasaran Alit Naik Jadi Penyidikan, NCK Kembali Diperiksa Polisi

Kasus pengaduan masyarakat (dumas), yang diajukan oleh NCK (22 tahun), perempuan asal Buleleng, kini menemui babak baru.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi pelecehan - Simak lanjutan kasus NCK berikut ini. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus pengaduan masyarakat (dumas), yang diajukan oleh NCK (22 tahun), perempuan asal Buleleng, kini menemui babak baru.

Dumas NCK kini menguat, dengan ditingkatkan menjadi laporan polisi atau tingkat penyidikan oleh polisi.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara, pada Selasa 10 Oktober 2023 yang menuturkan hal tersebut.

Nyoman Yudara mengatakan, NCK yang menunjuk dirinya sebagai penasihat hukum. Mengaku bahwa NCK, sebagai klien pihaknya diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan dan juga menghadirkan satu saksi lagi.

“Intinya perkara ini naik ke sidik (penyidikan) dengan alat bukti yang cukup. Juga sudah ditemukan unsur tindak pidananya,” ucapnya.

Baca juga: Bantah Lakukan Upaya Damai, Jero Dasaran Alit Kembali Diperiksa di Polres Tabanan

Baca juga: Dua Pelaku Pembunuhan Asal India Disidang, Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan (tribun bali/dwisuputra)

 

Menurut polisi, sambungnya, bahwa dumas lalu dilakukan sebagai langkah penyelidikan dan setelah gelar perkara, maka naik menjadi LP (laporan polisi) dan disidik.

Semua berkas kini sudah ditandatangani dan hari ini juga, menurut informasi yang diterimanya? telah dilakukan lagi gelar setelah NCK diminta keterangan tambahan.

“Polisi bekerja sangat hati-hati dan teliti,” ungkapnya.

Terkait kondisi NCK, sambungnya, bahwa saksi pelapor atau korban sudah mulai stabil kondisinya. Dengan demikian, maka NCK sudah mulai membaik dalam memberikan keterangan kepada kepolisian.

Bahkan, NCK kini sudah tidak terpengaruh lagi dengan statment saksi terlapor atau JDA. “Kondisi korban sudah mulai stabil dan sudah tidak terpengaruh lagi dengan statment-statment JDA,” jelasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata, Kadek Agus Mulyawan, menuturkan bahwa memang dalam kasus ini, kliennya Jero Dasaran Alit masih sebagai saksi.

Dan kasus ini sudah meningkat dari sebelumnya dumas menjadi laporan polisi atau tingkat penyidikan.

Terkait dengan rencana pemanggilan lagi, dijelaskan Kadek Agus sebelumnya, bahwa pihaknya mengira bahwa tim penyidik saja yang tahu.

Menurut hemat dirinya, bahwa seperti dari awal bahwa tidak ada dugaaan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan oleh pelapor.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved