Syahrul Yasin Limpo Tersangka

Tak Jadi Besok, Syahrul Yasin Limpo Langsung Dijemput Paksa KPK Hari Ini, Tangan Diborgol

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis, 12 Oktober 2023.

Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak secara resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, Rabu (11/10/2023). Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis, 12 Oktober 2023. 

TRIBUN-BALI.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis, 12 Oktober 2023.

Sejatinya, dari pengakuan Syahrul Yasin Limpo sendiri, ia akan menghadiri panggilan KPK pada esok hari, Jumat, 13 Oktober 2023.

Syahrul mengaku sudah berada di Jakarta setelah menjenguk ibunya yang tengah sakit. Politikus NasDem itu mengaku akan kooperatif terhadap proses hukumnya.

"Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai Tersangka," kata Syahrul sebagaimana keterangan yang disampaikan tim kuasa hukumnya, Kamis (12/10).

Kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah mengaku sudah berkoordinasi dengan penyidik KPK. Pihaknya mendapat konfirmasi pemeriksaan Syahrul dilakukan besok.

Baca juga: Ciuman Syahrul Yasin Limpo di Kening Ibunda Bikin Makin Siap Hadapi Kasus di KPK

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Wakil KPK: Sudah Cukup Bukti

"Mendapatkan konfirmasi pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat, 13 Oktober 2023 siang," ujar Febri.

Dilansir dari Kompas.com, terlihat tiga rombongan mobil penyidik berjalan secara beriringan memasuki area Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.16 WITA.

Terlihat juga, tiga rombongan mobil penyidik tersebut memutari gedung bagian belakang sebelum menurunkan tugas.

Seteah memutari gedung, tiga mobil rombongan penyidik tersebut berjalan menuju bagian depan gedung.

Sesampai disana, terlihat sejumlah aparat sudah berjaga di lobi gedung KPK.

Tak berselang lama, nampak Syahrul Yasin Limpo turun dari mobil yang berada diurutan kedua. Namun nampaknya, ia datang tidak sendirian.

Nampak Syahrul Yasin Limpo bersama seseorang yang wajahnya ditutup oleh jaket.

Baca juga: Kapolrestabes Semarang Ungkap Isi Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo

Sementara, Syahrul mengenakan topi dan masker. Kedua tangan Syahrul tampak diborgol. Ia irit bicara saat ditanya awak media. Syahrul kemudian digiring ke lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Syahrul Yasin Limpo dijemput penyidik KPK
Eks Memteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijemput penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (12/10/2023).(KOMPAS)

Sampai saat ini belum ada penjelasan dari pihak KPK.

Adapun Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Bergulir, Firli Bahuri: Sangat Mungkin Koruptor Bersatu

“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” tutur Tanak.

Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.

Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.

“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tanak.

Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Syahrul sedianya diperiksa penyidik pada Rabu (11/10/2023), namun meminta penjadwalan ulang karena tengah berada di kampung halaman untuk menjenguk orangtuanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Jemput Paksa Eks Mentan Syahrul, Tangan Diborgol Penyidik.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved