CASN 2023

Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Cara Ajukan Sanggah

Bagi pelamar yang tidak lolos pada seleksi administrasi kali ini pun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai panitia seleksi juga telah mengeluarkan j

Editor: Mei Yuniken
TribunNetwork
Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Cara Ajukan Sanggah 

Jika sudah yakin klik "Iya", dan jika tidak yakin klik "Tidak".

Selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa pengajuan sanggah berhasil. Pelamar hanya dapat melakukan sanggah satu kali.

Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah, maka akan muncul notifikasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.

Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume dan akan muncul notifikasi “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.

Jika masa sanggah telah berakhir maka akan muncul notifikasi “masa sanggah sudah berakhir” artinya pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.

Baca juga: DITUTUP HARI INI! Berikut 4 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Mendaftar CPNS dan PPPK 2023

Tahapan Waktu sanggah CPNS 2023

Dikutip dari Kompas.com, terdapat tiga waktu sanggah yang akan diberikan sebagai hak para peserta, sebagai berikut :

1. Seleksi Administrasi

Jika setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.

Masa sanggah pada seleksi ini, dijadwalkan pada 17-19 Oktober 2023, jika dijabarkan menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yang dapat diajukan dengan cara :

login ke laman SSCASN, https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

Mengisi jumlah sanggahan dengan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

2. Seleksi SKD

Apabila setelah pengumuman seleksi SKD ada pelamar yang keberatan dengan hasil keputusan instansi, pelamar bisa mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah hasil seleksi SKD diumumkan.

Masa sanggah pada seleksi ini, dijadwalkan pada 21-23 Oktober 2023, jika dijabarkan menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yang dapat diajukan dengan cara :

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved