Berita Karangasem

Oknum Guru Yang Melecehkan Siswanya Dilimpahkan ke Kejari Karangasem

Tersangka kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Karangasem, MSA, segera disidangkan.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Fenty Lilian Ariani
Saiful Rohim
Tersangka kasus pelecehan seksual anak dibawah umur digiring menuju mobil tahanan, Kamis (12/10/2023) siang hari. 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Tersangka kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Karangasem, MSA, segera disidangkan.

Berkas perkara tahap II, barang bukti dan tersangka, telah dilimpahkan penyidik Kepolisian Resort (Polres) Karangasem ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Kamis, 12 Oktober 2023.

Kasi Intel Kejari Karangasem, I Komang Ugra Jagi Wirata, mengatakan, kasus bersangkutan sudah memasuki tahap II. 

Penyidik telah melimpahkan tersangka serta  barang bukti  ke Kejaksaan.

Prosesi pelimpahan jalan lancar, tidak ada hambatan. Berkas yang dilimpahkan lengkap. 

Kejaksaan telah menelitinya

"Pelimpahan tahap II digelar di Kantor Kejari Karangasem. Sedangkan Jaksa yang menerima tersangka serta barang bukti yakni Yosi Novita Anggraini,"kata Komang Ugra Jagi  Wirata,  Jumat, 13 Oktober 2023.

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan oleh Kejari Kabupaten Karangasem dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura untuk dilakukan persidangan.

Baca juga: OIKN Jaring Investor Domestik di Bali Untuk Pembangunan IKN

Baca juga: Tabanan Miliki Nuanu, Ciptakan Kota Dengan Ekosistem Berkelanjutan

"Tersangka masih dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Karangasem. Setelah in akan dilimpahkan ke PN,"tambah I Komang Ugra.

Dalam berkasnya, tersangka disangkakan pasal perlindungan anak. Yang  bersangkutan melanggar Pasal 82 ayat (1) & (2) Jo. Pasal  76 E Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2016  tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Th.2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk diketahui, MSA yang merupakan tenaga  pengajar di  Karangasem  ditetapkan tersangka kasus pelecehan, Kamis, 20 Juli 2023 siang hari.

Yang bersangkutan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polres Karangasem selama 2 jam, dari pukul 10.00 sampai 12.00 wita. Pemeriksan seputar kasus.

Informasi dari sumber kepolisian, bersangkutan  diperiksa seputar kasus yang dilakukannya.

Tersangka mengaku tak pernah melakukan apapun saat pertemuannya dengan korban sekitar sawah tengah malam.

Oknum guru ini juga mengelah melakukan pelecehan. Tak pernah lakukan apapun ke korban.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved