Dituding Terkesan Uji Cepat dengan Polda Metro Tangani Kasus SYL, Ini Tanggapan KPK
Dituding Terkesan Uji Cepat dengan Polda Metro Tangani Kasus SYL, Ini Tanggapan KPK
TRIBUN-BALI.COM - Penangkapan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menimbulkan isu uji cepat dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang juga dilaporkan oleh SYL.
Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membantah adanya kesan uji cepat antara lembaganya dan Polda Metro Jaya.
Menurut Alexander, KPK dan Polda Metro Jaya telah menjalankan pekerjaannya masing-masing dengan independen.
Baca juga: SYL Dijemput Paksa KPK, Ini Tanggapan Presiden Jokowi
"Kemudian KPK vs Polda adu cepat. Tadi sudah saya sampaikan tidak ada perlombaan di sini."
"Masing-masing sudah menjalankan pekerjaannya secara independen," kata Alexander dilansir Wartakotalive.com, Sabtu (14/10/2023).
Alexander menuturkan, KPK akan terbuka untuk bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Mentan SYL Diterapkan 3 Pasal, Pemerasan Jabatan, Gratifikasi, dan TPPU
Bahkan Alexander menyebut KPK akan memberikan ruang untuk penyidik Polda Metro Jaya untuk meminta keterangan pada tiga orang yang telah menjadi tersangka kasus korupsi Kementan dan telah ditahan KPK.
"Kami juga mendukung Polda misalnya nanti Polda membutuhkan keterangan dari para tersangka di tangkap KPK, tentu kami akan memfasilitasi."
"Tidak ada hambatan sama sekali dari penyidik Polda untuk meminta keterangan dari para tersangka yang kami tahan di KPK," ungkap Alexander.
Lebih lanjut, Alexander juga turut mengklarifikasi kabar adanya ancaman ke Syahrul Yasin Limpo untuk mencabut laporan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK.
Alexander menekankan bahwa kabar adanya ancaman pada Syahrul Yasin Limpo tersebut adalah tidak benar.
KPK Beberkan Alasan Tangkap SYL
KPK telah menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (13/10/2023).
Terselip drama penangkapan sebelum SYL ditahan KPK.
Politikus Partai NasDem itu ditangkap KPK pada Kamis (12/10/2023) di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
SYL ditangkap setelah sebelumnya mengonfirmasi akan hadir ke Gedung Merah Putih pada Jumat (13/10/2023).
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, pada saat penggeledahan, ditemukan beberapa bukti yang hendak dihilangkan atau dirusak.
Komisi antikorupsi khawatir akan tak kooperatifnya SYL.
Asep mengatakan, pada saat penangkapan, KPK menemukan alat komunikasi milik SYL.
Di dalamnya, terdapat percakapan bahwa SYL tidak akan menghadiri pemanggilan KPK pada Jumat (13/10/2023).
"Kami coba terus pantau setelah dilakukan penangkapan diperoleh dari komunikasi dari alat komunikasinya itu tidak akan menghadiri panggilan di hari ini (Jumat, 13/10/2023)."
"Jadi tentunya apa yang kami lakukan adalah kami ingin penegakan hukum ini berjalan lancar secara benar," kata Asep di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.
"Di alat komunikasinya itu ada percakapan bahwa tidak akan hadir atau hadiri panggilan kami. Penangkapan ini sebuah jawaban penanganan perkara ini jadi lebih cepat," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Wartakotalive.com/Joanita Ary)
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Soal Kasus Dugaan Pemerasan SYL, KPK Bantah Adu Cepat dengan Polda Metro Jaya: Kami Siap Kerjasama
INIKAH Motif Pembunuhan dan Penculikan Kepala KCP Bank BUMN? Pelaku Utama Kerap Beri Seminar |
![]() |
---|
Noel Minta Amnesti ke Prabowo, Berapa Peluang Diterima? Akankah Kasusnya Gugur? Ini Kata Pengamat |
![]() |
---|
CURHATAN Istri Kepala KCP Bank BUMN yang Tewas Setelah Viral Video Penculikan |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Wamenaker Immanuel Ebenezer Pasca Kena OTT, KPK Sita 15 Mobil dan 7 Motor |
![]() |
---|
Usai Hasil DNA Terungkap, Lisa Mariana Dipanggil KPK Terkait Kasus Bank BJB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.