Kasus Dugaan Korupsi Mentan SYL Diterapkan 3 Pasal, Pemerasan Jabatan, Gratifikasi, dan TPPU
Kasus Dugaan Korupsi Mentan SYL Diterapkan 3 Pasal, Pemerasan Jabatan, Gratifikasi, dan TPPU
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Setelah menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhasil menahannya.
Kabarnya Syahrul Yasin Limpo yang dijadwalkan kembali ke Indonesia pada Minggu (1/10/2023) dibatalkan.
Keberadaan Syahrul Yasin Limpo kini pun terbilang misterius.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Hilang Misterius Setelah KPK Temukan Uang 30 Miliar dan Senpi di Rumahnya
Dalam pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo itu, KPK menetapkan tiga pasal.
Yakni terkait pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kemarin sudah disampaikan ya pasalnya adalah 12 e, pemerasan dalam jabatan. Informasi yang terakhir dari teman-teman penyidik juga sudah diterapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).
Baca juga: Surya Paloh Bersikap Pasca Penemuan 12 Senjata Api di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
Dengan begitu, kata Ali, terungkap sudah tiga klaster pengusutan dugaan korupsi di Kementan.
"Jadi pertanyaan tiga klaster saya kira sudah terjawab ya, pemerasan dalam jabatan, kemudian gratifikasi dan TPPU," imbuhnya.
Adapun pemerasan dalam jabatan tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Bunyi Pasal 12 e UU Tipikor:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Ancaman pidana minimal dalam pasal tersebut adalah 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sementara penerimaan gratifikasi tertuang dalam Pasal 12B UU Tipikor. Berikut bunyinya:
Sejumlah Perkara Tipikor Dihentikan Kejati Bali |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Terjerat Korupsi, Bantuan Chromebook Masih Digunakan di SMP 5 Abiansemal |
![]() |
---|
Sosok Ayah Nadiem Makarim, Anggota DPR di Zaman Orde Baru, Anggota Komite Etik KPK |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Makarim: Seumur Hidup Saya, Integritas Nomor Satu |
![]() |
---|
50 Orang Jadi Korban, Sayu Putu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,5 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.