Bisnis
Cek Rp 2 T di Rumah Dinas SYL Ditelusuri, Ditemukan Saat Penyidik KPK Lakukan Penggeledahan
Cek senilai Rp 2 triliun itu menjadi satu di antara barang bukti lain yang diangkut penyidik usai penggeledahan.
TRIBUN-BALI.COM - KPK sedang menyelidiki cek senilai Rp 2 triliun yang ditemukan saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berada di Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9).
Cek senilai Rp 2 triliun itu menjadi satu di antara barang bukti lain yang diangkut penyidik usai penggeledahan.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa cek tersebut berasal dari bank BCA dan tertulis atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018. "Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," katanya, Minggu (15/10).
Kendati demikian, Ali mengungkapkan, KPK tetap akan memanggil beberapa pihak termasuk Abdul Karim Daeng Tompo untuk mengklarifikasi terkait temuan cek tersebut.
"Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya," tuturnya.
Pemanggilan tersebut, kata Ali, juga dalam rangka untuk menyelidiki apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat SYL yaitu dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," ujarnya.
Baca juga: Sampah di Areal TPS3R Munggu Terbakar, Desa Kewalahan Lakukan Pemadaman
Baca juga: Pendapatan Lebih Rendah Daripada Pengeluaran, Dewan Minta Pemkab Evaluasi Pengelolaan PLST Banglet
Kuasa hukum SYL, Febri Diansyah belum berhasil dikonfirmasi soal temuan cek tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, Febri belum memberikan respons.
SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK pada Jumat (13/10) di Rutan KPK. KPK menyebut SYL diduga menerima uang dari hasil memeras bawahannya dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, SYL dibantu anak buahnya dalam melakukan hal tersebut yaitu Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin di Kementan, Mohammad Hatta.
Adapun pemerasan tersebut dilakukan sejak tahun 2020-2023. KPK mengungkapkan, hasil pemerasan tersebut diduga untuk kebutuhan pribadi dan keluarga SYL seperti membayar cicilan kartu kredit, pembayaran cicilan mobil Alphard, renovasi rumah, hingga perawatan wajah dengan nilai miliaran rupiah.
SYL pun disebut KPK turut mengancam bawahannya jika tidak memberikan uang yaitu berupa mutasi hingga pengalihan jabatan menjadi pejabat fungsional.
Alex juga menyebut bahwa uang hasil pungutan tersebut diambil dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark-up serta dari pihak vendor. "Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dari besaran kisaran 4.000 dolar AS sampai 10.000 dolar AS," tuturnya.
Di sisi lain, Alex juga menyebut adanya dugaan hasil pemerasan SYL mengalir ke Parta NasDem. Kini, Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
PUTUS Rantai Kemiskinan, BPJS Ketenagakerjaan Banuspa dan Pemrov Papua Selatan Teken MoU Jamsostek! |
![]() |
---|
HARGA Beras Tembus Rp15.500 Per Kg, Zulhas Sebut Terus Alami Kenaikan |
![]() |
---|
Pengembangan AI di 9 Kota Termasuk Bali, Begini Cara Telkom Melakukannya |
![]() |
---|
ANDRE Taulany Ajak Seluruh Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
KLAIM Target Ekonomi Tumbuh 8 Persen Bisa Dicapai? Dari Konsumsi Rumah Tangga & Kunjungan Wisman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.