Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

Jadi Kasus Terbesar, Polisi Lacak Identitas Pelaku Perburuan Liar di TNBB

Polisi saat ini tengah melacak identitas pelaku perburuan liar yang dilakukan di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB).

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
DIAMANKAN - Barang bukti yang berhasil diamankan petugas setelah terjadinya kasus perburuan liar di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) wilayah Prapat Agung Buleleng, Sabtu (14/10).  

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Polisi saat ini tengah melacak identitas pelaku perburuan liar yang dilakukan di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB).

Polisi telah mengantongi salah satu identitas terduga pelaku melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertinggal di dalam mobil. 

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Minggu, 15 Oktober 2023, mengatakan, ada satu KTP  milik terduga pelaku yang ditemukan tertinggal di dalam mobil.

Pemilik KTP itu merupakan penduduk asal Bali. 

Selain melalui KTP, polisi juga berupaya melacak identitas pelaku melalui plat mobil yang ditemukan petugas di TKP. 

"Pemilik KTP saat ini sedang dicari oleh anggota. Identitas pemilik mobil juga saat ini sedang diselidiki melalui plat kendaraannya. Belum bisa dipastikan apakah pemilik KTP dan pemilik mobil ini pelakunya.  Nanti wajah mereka akan kami cocokan bersama petugas di TNBB. Mengingat petugas sempat melihat wajah terduga pelaku sebelum mereka berhasil kabur ke tengah hutan," jelasnya. 

Dikatakan AKP Diatmika, berdasarkan keterangan petugas TNBB, mobil yang digunakan untuk mengangkut belasan satwa hasil perburuan liar itu dikendarai oleh dua orang pelaku.

Namun petugas gagal melakukan penangkapan, lantaran kedua pelaku berhasil kabur ke tengah hutan.

Sementara mobil yang dikendarai ditinggalkan di TKP.

Baca juga: Walikota Jaya Negara Hadiri Rakor Percepatan Penanganan Musibah Kebakaran TPA Suwung

Polisi pun menduga  perburuan liar ini dilakukan lebih dari dua orang.

"Kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lain yang berperan sebagai pemburu, ada juga yang bertugas mengangkut hasil buruan. Kasus ini masih diselidiki lagi, Reskrim sudah turun melakukan olah TKP," jelasnya. 

Terpisah Kepala TNBB Agus Ngurah Krisna Kepakisan mengatakan memburu satwa yang hidup dikawasan TNBB memang tidak boleh dilakukan.

Pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda sebesa Rp 100 juta. 

Krisna nenyebut, ada sebanyak 11 ekor kijang terdiri dari empat ekor jantan dan tujuh ekor betina, satu ekor rusa jantan, serta tiga ekor babi hutan yang mati akibat perburuan liar ini.

Kasus ini diakui Krisna menjadi perburuan terbesar yang selama ini terjadi di TNBB.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved