Kasus SPI Unud
JPU Ungkap Peran Prof Antara di Kasus Korupsi Dana SPI Unud
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran Rektor Unud dalam kasus dana SPI Unud
Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
JPU Ungkap Peran Prof Antara di Kasus Korupsi Dana SPI Unud
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Surat dakwaan terhadap tiga pejabat Universitas Udayana (Unud), yakni Dr. Nyoman Putra Sastra (51), I Ketut Budiartawan (45) dan I Made Yusnantara (51) telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 20 Oktober 2023.
Tiga pejabat Unud tersebut terjerat perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Menariknya dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Putra Sastra diungkap peran Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng (berkas terpisah).
Tahun 2020, Prof Antara memerintahkan terdakwa selaku koordinator pengolah data panitia penerimaan maba seleksi jalur mandiri yang bertugas mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, untuk menambahkan fitur perubahan nilai peserta ujian.
Baca juga: Tim JPU Ungkap Pungutan SPI Unud Tidak Berdasar, Simak Penjelasannya!
"Atas perintah Prof Antara kemudian terdakwa memerintahkan saksi Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, menambahkan fitur tersebut pada laman https://utbk.unud.ac.id dengan tujuan agar dapat mengubah nilai peserta seleksi yang dikehendaki untuk diluluskan," ungkap Jaksa Sefran Haryadi di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih.
Selain itu, pada seleksi penerimaan maba jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 dan 2021/2022, Prof Antara memerintah terdakwa untuk meluluskan beberapa peserta seleksi jalur mandiri.
Caranya, mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp dari whatsapp Prof Antara dengan nomor 082147103880 ke whatsapp milik terdakwa dengan nomor +628123836561.
Kemudian atas perintah itu, terdakwa memerintahkan saksi Ir. Adi Panca Saputra untuk membuka dan masuk (log in) ke laman https://utbk.unud.ac.id. dan melakukan pengecekan keikutsertaan peserta yang dimaksudkan dalam seleksi atau ujian
"Apabila peserta yang dikehendaki tersebut tidak lulus, maka terdakwa melakukan perubahan dan menaikan nilai peserta ujian tersebut sesuai dengan perintah atau permintaan saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU," papar jaksa Sefran Haryadi.
Sementara itu, tim JPU yang dipimpin Agus Eko Purnomo dalam surat dakwaan, mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau kedua, Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pungutan SPI Dinilai Tidak Berdasar
Tiga pejabat Universitas Udayana (Unud), Dr. Nyoman Putra Sastra (51), I Ketut Budiartawan (45) dan I Made Yusnantara (51), telah didudukan di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 20 Oktober 2023.
Ketiga terdakwa tersebut menjalani sidang dakwaan perkara dugaan korupsi, dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Putra Sastra, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, bahwa pungutan SPI terhadap maba Unud tidak berdasar.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Tiga Pejabat Unud Dikenakan Dakwaan Alternatif
Keputusan rektor Unud yang telah menetapkan program studi dan besaran SPI terhadap maba hasil seleksi jalur mandiri menyimpang dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemudian keputusan rektor tersebut dijadikan dasar oleh terdakwa dalam pengenaan SPI maba Unud.
Bahkan terdakwa telah menginput program studi yang dikenakan SPI pada fitur SPI laman https://utbk.unud.ac.id, yang tidak sama atau tidak sesuai dengan Keputusan Rektor Unud Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 1 April 2022 tentang SPI maba seleksi jalur mandiri Unud tahun akedemik 2022/2023.
Terdapat 4 program studi Fakultas Ilmu Budaya yakni program studi Sastra Indonesia, Arkeologi, Sejarah dan Antropologi yang tidak termasuk dalam obyek pengenaan SPI. Sebanyak 28 maba dengan nilai sumbangan pengembangan institusi yang dipungut secara tidak sah Rp. 332.500.000.
Lebih lanjut, pada saat pendaftaran seleksi maba jalur mandiri Unud tahun akademik 2022/2023, terdakwa telah mewajibkan para calon maba atau pendaftar mengisi besaran SPI atas program studi yang dituju pada laman https://utbk.unud.ac.id.

"Padahal terdakwa telah mengetahui bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana tidak ada mencantumkan sumbangan pengembangan institusi sebagai salah satu bentuk tarif layanan," papar Jaksa Sefran Haryadi.
Sehingga sebanyak 1.758 orang calon maba hasil seleksi jalur mandiri dengan nilai pungutan seluruhnya sebesar Rp 71.506.149.000, termasuk didalamnya 28 orang calon mahasiswa baru yang memilih program studi yang tidak masuk sebagai obyek pengenaan SPI berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 1 April 2022.
"Pada saat melakukan tahapan registrasi ulang harus membayar SPI yang besarannya sama dengan nilai yang telah diisi oleh calon mahasiswa/pendaftar dalam https://utbk.unud.ac.id," terang Jaksa Sefran Haryadi.
Proses pendaftaran awal ke rekening penampung dana SPI di beberapa bank. Yakni Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI. Bank BNI dengan nomor rekening 2902201260 atas nama RPL 037 Universitas Udayana untuk operasional penerimaan BLU. Bank BPD Bali dengan nomor rekening 011.01.21.0000.2-2 atas nama RPL 037 BLU UNUD UTK OPS, Bank BTN dengan nomor rekening 00007.01.30.000891 atas nama RPL 037 BLU UNUD UTK OPS, dan Bank BRI dengan nomor rekening 55601001532306 atas nama RPL 037 BLU UNUD UTK OPS.
Bahwa calon maba seleksi jalur mandiri Unud tahun akademik 2018-2022 sudah tidak ada lagi melakukan pendaftaran secara manual. Sehingga tidak ada lagi pilihan lain selain mengisi dan/atau memilih besaran SPI pada laman pendaftaran.
Untuk bisa melakukan pendaftaran sebagai calon mahasiswa, karena SPI merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran dan penerimaan maba jalur mandiri, maka di laman pendaftaran sudah ada pilihan untuk calon mahasiswa memilih level SPI sesuai dengan pilihan calon mahasiswa.
Baca juga: Rektor Unud: Hormati Proses Hukum! Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Ditunda karena Hakim Tak Lengkap
"Setelah mengisi besaran level SPI barulah calon mahasiswa bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, dan apabila calon mahasiswa tidak mengisi besaran SPI sesuai dengan level SPI yang tercantum, maka tidak bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran berikutnya, sampai keluar kartu ujian (UTBC/UTBK)," jelas Sefran Haryadi.
Selanjutnya calon mahasiswa yang telah mendapatkan kartu ujian mengikuti ujian sesuai sesi yang tersedia. SPI dibayarkan setelah calon mahasiswa tersebut dinyatakan lulus ujian. Apabila calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian (UTBC/UTBK) tersebut tidak membayar administrasi keuangan (UKT dan SPI) sesuai dengan jadwal dapat dibatalkan kelulusannya.
Total penerimaan uang SPI periode tahun akademik 2018-2022 sebesar Rp 335.352.810.691 yang berasal dari 9.801 orang calon maba Unud seleksi jalur mandiri yang dipungut hanya didasarkan atas Keputusan Rektor Universitas Udayana. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 dan PMK Nomor 95/PMK.05.2020 tidak ada mencantumkan SPI sebagai salah satu tarif layanan yang dapat dipungut oleh Badan Layanan Umum Universitas Udayana. Bahkan sebagian dari total penerimaan tersebut, yakni sebesar Rp. 4.244.902.100 dari 401 calon mahasiswa dipungut tanpa dasar sama sekali.
"Seolah-olah merupakan pungutan yang sah dan menjadi pendapatan negara bukan pajak yang sengaja dicampur dengan penerimaan badan layanan umum Universitas Udayana. Sehingga mengaburkan asal usul uang yang sah dan tidak sah, yang pemanfaatannya juga menjadi kabur karena tidak dapat membedakan penerimaan yang tidak sah dengan penerimaan BLU lainnya yang sah," ucap Sefran Haryadi.
Pula, dana hasil pungutan SPI berdasarkan naskah akademik SPI seharusnya dipergunakan dan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana maupun pengembangan sumberdaya manusia. Namun dalam pelaksanaannya tetap tersimpan pada beberapa rekening bank tersebut.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.